Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Dicky Suhendra (19), pelaku pembunuhan Sugiarti yang ditemukan tewas dan membusuk di perladangan ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan, Tebingtinggi, Kabupaten, Serdang Bedagai saat diamankan polisi. /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Dicky Suhendra (19), pelaku pembunuhan Sugiarti yang ditemukan tewas dan membusuk di perladangan ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan, Tebingtinggi, Kabupaten, Serdang Bedagai saat diamankan polisi. /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Pengakuan Pelaku Pembunuh Wanita di Sergai, Sudah Berencana Jebak Korban dengan Modus Jaga Anak

by Ruangpers.com
9 Juni 2023 | 16:03 WIB
in Hukum
54
SHARES
60
VIEWS
ADVERTISEMENT

Sergai, Ruangpers.com – Penyebab kematian wanita yang ditemukan di ladang ubi, Selasa (6/6/2023) lalu akhirnya terungkap.

Korban bernama Sugiarti ternyata korban pembunuhan.

Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan keluarga.

Pelaku pembunuhan itu bernama Rizky Pratama (19) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Usai diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Rizky mengatakan pertemuan itu bermula saat dirinya berpura-pura membuat lowongan kerja sebagai penjaga anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Awal saya buat lowongan kerja di facebook kemudian dia kirim pesan dan beberapa hari kemudian dia datang ke rumah saya. Dengan korban baru kenal,” kata Rizky, Jumat (9/6/2023).

Ternyata pelaku memang sudah berencana untuk menjebak korban dengan berpura-pura ingin menjaga anaknya.

Padahal pelaku belum memiliki anak dan baru saja menikah.

Saat kejadian istri pelaku sedang pergi.

Karena berada berdua dalam rumah warga kemudian mendatangi rumah pelaku.

“Terus jam 8 pagi dia masuk ke rumah kerja, terus tak lama digrebek warga kemudian dia pergi ke arah belakang rumah. Kemudian saya temui korban dan bertanya kenapa tidak pulang, katanya dia takut sama suaminya,” kata Rizky.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk menenangkan diri lalu membawa jalan jalan menuju kota Pematangsiantar dan kembali menjelang sore hari.

Saat diperjalanan pulang, pelaku sudah berencana untuk mengambil harta benda korban.

Pelaku lalu membawa wanita beranak satu itu ke perkebunan ubi yang ada di Desa Kuta Baru, Kecamatan, Tebingtinggi, Kabupaten, Serdang Bedagai

“Kemudian saya aja ke Siantar jalan jalan di situ saya berniat untuk mengambil sepeda motor dia.

Saya bunuh korban dengan cara memiting leher kemudian saya lilit lehernya dengan tali tas, sudah saya cek nafasnya tidak ada kemudian saya pindahkan ke pokok bambu dan aku bawa pergi kreta sama sepeda motornya,” ujar Rizky.

Rizky mengakui menghabisi nyawa korban karena ingin mengambil harta benda korban.

Namun Dicky membantah telah melakukan pelecehan seksual dan tidak ada hubungan asmara dengan korban.

“Saya tidak ada hubungannya amarah sama korban, dan saya tidak sempat memperkosa korban. Waktu dia piting dia tanya kenapa abang ginikan aku trus aku bilang sudah diam saja. Nyesel sudah buat seperti itu,” tuturnya.

Sementara Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Tampubolon menyebutkan pelaku diamankan pada Kamis (9/6/2023) di Kabupaten Dumai.

Saat akan diamankan pelaku sempat berupaya kabur, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Saat hendak diamankan pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tutur Andreas.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Sumber : tribunnews.com

Tags: PembunuhanPolres Tebingtinggi
Share22Tweet14SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba