Media Online Ruang Pers
Rabu, 4 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Dicky Suhendra (19), pelaku pembunuhan Sugiarti yang ditemukan tewas dan membusuk di perladangan ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan, Tebingtinggi, Kabupaten, Serdang Bedagai saat diamankan polisi. /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Dicky Suhendra (19), pelaku pembunuhan Sugiarti yang ditemukan tewas dan membusuk di perladangan ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan, Tebingtinggi, Kabupaten, Serdang Bedagai saat diamankan polisi. /Anugrah Nasution. (TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION)

Pengakuan Pelaku Pembunuh Wanita di Sergai, Sudah Berencana Jebak Korban dengan Modus Jaga Anak

by Ruangpers.com
9 Juni 2023 | 16:03 WIB
in Hukum
49
SHARES
54
VIEWS

Sergai, Ruangpers.com – Penyebab kematian wanita yang ditemukan di ladang ubi, Selasa (6/6/2023) lalu akhirnya terungkap.

Korban bernama Sugiarti ternyata korban pembunuhan.

Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan keluarga.

Pelaku pembunuhan itu bernama Rizky Pratama (19) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Usai diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Rizky mengatakan pertemuan itu bermula saat dirinya berpura-pura membuat lowongan kerja sebagai penjaga anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Awal saya buat lowongan kerja di facebook kemudian dia kirim pesan dan beberapa hari kemudian dia datang ke rumah saya. Dengan korban baru kenal,” kata Rizky, Jumat (9/6/2023).

Ternyata pelaku memang sudah berencana untuk menjebak korban dengan berpura-pura ingin menjaga anaknya.

Padahal pelaku belum memiliki anak dan baru saja menikah.

Saat kejadian istri pelaku sedang pergi.

Karena berada berdua dalam rumah warga kemudian mendatangi rumah pelaku.

“Terus jam 8 pagi dia masuk ke rumah kerja, terus tak lama digrebek warga kemudian dia pergi ke arah belakang rumah. Kemudian saya temui korban dan bertanya kenapa tidak pulang, katanya dia takut sama suaminya,” kata Rizky.

Pelaku kemudian membujuk korban untuk menenangkan diri lalu membawa jalan jalan menuju kota Pematangsiantar dan kembali menjelang sore hari.

Saat diperjalanan pulang, pelaku sudah berencana untuk mengambil harta benda korban.

Pelaku lalu membawa wanita beranak satu itu ke perkebunan ubi yang ada di Desa Kuta Baru, Kecamatan, Tebingtinggi, Kabupaten, Serdang Bedagai

“Kemudian saya aja ke Siantar jalan jalan di situ saya berniat untuk mengambil sepeda motor dia.

Saya bunuh korban dengan cara memiting leher kemudian saya lilit lehernya dengan tali tas, sudah saya cek nafasnya tidak ada kemudian saya pindahkan ke pokok bambu dan aku bawa pergi kreta sama sepeda motornya,” ujar Rizky.

Rizky mengakui menghabisi nyawa korban karena ingin mengambil harta benda korban.

Namun Dicky membantah telah melakukan pelecehan seksual dan tidak ada hubungan asmara dengan korban.

“Saya tidak ada hubungannya amarah sama korban, dan saya tidak sempat memperkosa korban. Waktu dia piting dia tanya kenapa abang ginikan aku trus aku bilang sudah diam saja. Nyesel sudah buat seperti itu,” tuturnya.

Sementara Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Tampubolon menyebutkan pelaku diamankan pada Kamis (9/6/2023) di Kabupaten Dumai.

Saat akan diamankan pelaku sempat berupaya kabur, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Saat hendak diamankan pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,” tutur Andreas.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 338 Subs 365 ayat 3 dari KUHPidana tentang penghilangan nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Sumber : tribunnews.com

Tags: PembunuhanPolres Tebingtinggi
Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Sindikat bandar dan pengedar ekstasi yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. HO
Hukum

Bandar Ekstasi Antarkabupaten dan Kota tak Berkutik saat Ditangkap di Marelan

by Ruangpers.com
3 Oktober 2023 | 14:31 WIB

Binjai, Ruangpers.com - Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai membekuk bandar ekstasi...

Read more
HP alias Aseng (32) 2 paket sabu seberat 2,88 gram ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Istimewa
Hukum

Polsek Sipispis Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sibarau

by Ruangpers.com
3 Oktober 2023 | 06:24 WIB

Tebingtinggi, Ruangpers.com - Personel Polsek Sipispis menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu...

Read more
Foto: Penampakan tersangka pembunuhan tukang kusuk di Medan saat mendatangi TKP pembunuhan (Istimewa)
Hukum

Penampakan Pembunuh Tukang Kusuk di Medan saat Datangi TKP Pembunuhan

by Ruangpers.com
3 Oktober 2023 | 06:18 WIB

Medan, Ruangpers.com - Tersangka pembunuhan terdahap tukang kusuk bernama Heni (41) yang...

Read more
Foto keempat pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Hukum

Dalam Seminggu, Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba

by Ruangpers.com
2 Oktober 2023 | 19:04 WIB

Pematang Siantar, Ruangpers.com - Selama seminggu yaitu dari tanggal 24 September 2023...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Bupati Humbahas Tinjau Temuan Piramida Toba di Baktiraja

3 Oktober 2023 | 23:05 WIB
Hukum

Bandar Ekstasi Antarkabupaten dan Kota tak Berkutik saat Ditangkap di Marelan

3 Oktober 2023 | 14:31 WIB
Hiburan

Rampung Diklarifikasi Bareskrim, Amanda Manopo Klaim Tak Tahu Promosikan Judi Online

3 Oktober 2023 | 06:56 WIB
Sumut

Terjadi di Jalan Mahkamah Medan, Bayi Tewas di Dalam Baskom Saat Dimandikan Ibu Kandung

3 Oktober 2023 | 06:46 WIB
Hukum

Polsek Sipispis Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sibarau

3 Oktober 2023 | 06:24 WIB
Hukum

Penampakan Pembunuh Tukang Kusuk di Medan saat Datangi TKP Pembunuhan

3 Oktober 2023 | 06:18 WIB
Sumut

Bupati Humbahas Pimpim Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

2 Oktober 2023 | 20:53 WIB
Sumut

Ini Kronologi Kebakaran Hebat yang Melalap Mobil Toyota Vios di Satu SPBU di Kisaran

2 Oktober 2023 | 20:12 WIB
Sumut

Mengenal Pentingnya Peranan Boras Si Pir Ni Tondi dalam Adat Batak

2 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Hukum

Dalam Seminggu, Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba

2 Oktober 2023 | 19:04 WIB
Hukum

Pelaku Ganjal ATM Asal Pematang Siantar Ditangkap di Padang

2 Oktober 2023 | 06:43 WIB
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang Pengunjung KTV Hotel Ts, 7 Butir Pil Ekstasi Turut Disita

2 Oktober 2023 | 06:28 WIB



  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2023 Ruang Pers

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata