Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Sindikat bandar dan pengedar ekstasi yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. HO

Sindikat bandar dan pengedar ekstasi yang ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. HO

Bandar Ekstasi Antarkabupaten dan Kota tak Berkutik saat Ditangkap di Marelan

by Ruangpers.com
3 Oktober 2023 | 14:31 WIB
in Hukum
27
SHARES
30
VIEWS
ADVERTISEMENT

Binjai, Ruangpers.com – Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai membekuk bandar ekstasi antarkabupaten dan kota di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, bandar ekstasi dimaksud berinisial WR alias Danianto (18).

Pelaku ditangkap pada Kamis (28/9/2023).

Penangkapan bandar ekstasi ini berkat informasi dari tiga orang pengedar yang sebelumnya ditangkap di Kota Binjai.

“Barang bukti yang disita dari WR berupa uang senilai Rp 1,5 juta yang diakuinya merupakan hasil keuntungan dari jual pil ekstasi tersebut,” ujar dia, Selasa (3/10/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lanjut Riswansyah, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan.

Ketiganya yang lebih dulu diamankan yakni berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara, FG (21) warga Kabupaten Aceh Tamiang, dan DW (21) seorang wanita warga Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Ketiganya diamankan di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota,” ucap Riswansyah.

Polres Binjai menyebut keempatnya ini merupakan bandar narkotika dan jaringan antar kabupaten-kota.

Disebut demikian, karena Polres Binjai berhasil melakukan pengembangan dan menangkap bandarnya di Marelan, Kota Medan.

Pengungkapan ini juga atas instruksi dari Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi terhadap polres jajaran untuk menindak hingga menyikat narkoba di wilayah hukumnya.

“Dari tiga orang yang lebih dulu diamankan, disita barang bukti sebanyak 100 butir pil ekstasi warna hijau muda,” ujar Riswansyah.

Selain barang bukti pil ekstasi, polisi juga menyita satu HP merek IPhone warna putih, satu motor Yamaha Vixion BK 6766 RAV, satu HP IPhone warna hitam dan satu motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi serta uang tunai Rp 1,5 juta.

“Keempat tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Iptu Riswansyah.

 

Sumber : tribunnews.com

 

 

Tags: EkstasiPolres Binjai
Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba