Media Online Ruang Pers
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
KASUS BALITA DIRUDAPAKSA DAN DIBUNUH DI SIAK, RIAU: Sangat menyedihkan seorang anak perempuan bernama Jerika Sorta Uli Sianturi yang masih berusia 2 tahun 10 bulan meninggal dunia dengan sadis setelah dirudapaksa dan dibunuh oleh seorang remaja yang masih duduk di bangku kelas IX atau kelas 3 SMP berinisial LN (14). Pelaku LN nekat merudapksa Sorta Uli Sianturi hingga tewas, Selasa (21/11/2023). Kemudian, jasad korban dibuang ke parit belakang rumahnya. Peristiwa sadis ini terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (Istimewa)

KASUS BALITA DIRUDAPAKSA DAN DIBUNUH DI SIAK, RIAU: Sangat menyedihkan seorang anak perempuan bernama Jerika Sorta Uli Sianturi yang masih berusia 2 tahun 10 bulan meninggal dunia dengan sadis setelah dirudapaksa dan dibunuh oleh seorang remaja yang masih duduk di bangku kelas IX atau kelas 3 SMP berinisial LN (14). Pelaku LN nekat merudapksa Sorta Uli Sianturi hingga tewas, Selasa (21/11/2023). Kemudian, jasad korban dibuang ke parit belakang rumahnya. Peristiwa sadis ini terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. (Istimewa)

Jeritan Tangis Ibunda Melihat Jenazah Jerika Sorta Uli Sianturi Tewas Dicabuli dan Dibunuh Siswa SMP

by Ruangpers.com
26 November 2023 | 12:25 WIB
in Hukum
86
SHARES
95
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Sangat menyedihkan seorang anak perempuan bernama Jerika Sorta Uli Sianturi yang masih berusia 2 tahun 10 bulan meninggal dunia dengan sadis setelah dirudapaksa dan dibunuh oleh seorang remaja yang masih duduk di bangku kelas IX atau kelas 3 SMP berinisial LN (14).

Pelaku LN nekat merudapksa Sorta Uli Sianturi hingga tewas, Selasa (21/11/2023). Kemudian, jasad korban dibuang ke parit belakang rumahnya.

Peristiwa sadis ini terjadi di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tak berapa lama kemudian, pelaku LNA telah ditangkap Polres Siak, Selasa, (21/11/2023).

Kasi Penmas Polres Siak, AKP Ubaidillah membenarkan telah menangkap pelakunya, remaja LNA (14).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Benar, kami sudah mengamankan pelaku, saat ini masih proses pendalaman,” ujar AKP Ubaidillah.

Kronologi penangkapan pelaku LNA

Atas peristiwa keji tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira memerintahkan langsung Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Fuad Aprima untuk langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Iptu Fuad didampingi Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Sitompul, dan bersama dengan tim Inafis Satreskrim Polres Siak melakukan olah TKP.

Mereka melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang menemukan korban pertama kalinya. Pihak kepolisian mencurigai salah satu anak laki-laki berinisial LNA (14) sebab anak itu memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga petugas kepolisian membawa anak tersebut ke Polsek Lubuk Dalam.

Pada saat di perjalanan, anak ini mengaku bahwasannya dia lah yang menghabisi nyawa balita ini. Bukan hanya itu, bocah SMP ini juga mengatakan bahwa sebelum dia membunuh korban, dia melakukan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap korban di kamar hingga membuang mayat korban ke parit belakang rumah kakeknya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan pembunuhan. Pelaku melakukannya di dalam kamar, lalu membuang mayat korban di belakang rumah korban. Sebelum mencabuli korban, pelaku mencekik sampai lemas, saat melihat korban masih bergerak, dicekik lagi dan menutup mulut korban sampai meninggal,”beber Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira.

Kini, pelaku tersebut terancam pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak.

Viral di Media Sosial

Kasus tewasnya Jerika Sorta Uli Sianturi ini turut menjadi perhatian publik di media sosial. Bagaimana tidak, masih seorang remaja SMP sudah nekat melakukan aksi keji pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan balita.

Salah satu yang mengunggah peristiwa menyedihkan ini ialah pemilik akun Facebook Dina Silalahi Pejuang Kanker. Ia mengunggah kisah pilu ini.

Unggahan tersebut kemudian kembali diunggah di akun tiktok @ekacintia89 yang merupakan tante korban pada Jumat (24/11/2023).

Dalam unggahan tersebut terdapat sejumlah foto anaknya yang menjadi korban dengan caption bertuliskan: “Tolong bantu share biiar pelaku dapat hukuman yg setmpal dengan perbuatannya. Ini keponakan saya, kami sangat2 tidak terima atas kepergian anak kami dengan cara sadis seperti ini.”

Kemudian unggahan tersebut terdapat narasi bertuliskan: “Kepada penguasa negeri ini @jokowi @divishumaspolri @Hotman Pars Official mohon keadilan untuk keluarga kami, anak yg masih berusia 2 tahun 10 bulan mengalami pemerkosaan hingga merenggut nyawanya. Apakah karena usia pelaku masih dibawah umur tidak layak untuk dihukum? Hukuman apa yg pantas untuk pelaku itu? Mohon bantuan teman2 yg membaca agar pelaku dapat hukuman yg setmpal. Tenang bersama Bapa y pung Jerika Sorta Uli Ciantury Foto terakhir pelaku namanya lutfi nabil kelas 3 smp. Kejadian Selasa 21/11/2023 lubuk dalam Siak Riau. Bantu viralkan teman2, Terima kasih saran utk di up tiktok, sudah di up ya”.

Dalam postingan lainnya yang diunggah oleh akun yang sama pada Jumat (24/11/2023), terdapat sebuah video yang menunjukkan kerumunan warga dan tampak jasad seorang anak kecil perempuan yang diduga merupakan korban pencabulan dan pembunuhan tersebut.

Dalam unggahan yang dibubuhi emoticon menangis tersebut juga terdapat caption bertuliskan: “tinggal kenangan la ini Boru disaat dirimu di Bawak otopsi ke RS”.

 

Sumber : tribunnews.com

 

 

Tags: CabulPembunuhanSiak
Share34Tweet22SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba