Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Marihat – Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes C. Siregar, SH, gerak cepat menyelesaikan perkara warga binaan dengan mediasi, pada Selasa (3/6/2025) pagi, sekitar pukul 09.20 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak SH, mengatakan, perkara perselisihan itu terjadi di Jalan Raya ke Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, tepatnya tanah kavlingan milik Ibu Sinta Berliana br Siahaan, samping Gereja GPdI Sion Simarimbun, pada Minggu sore, 1 Juni 2025,sekira pukul 17.00 WIB.
Awalnya, pada hari kejadian itu, pihak kedua, Ibu Diana br. Samosir (60), pensiunan PNS, mengumpulkan dan membakar batang jagung kering, setelah selesai dipanennya, di tanah kavlingan milik Ibu Sinta Berliana Br. Siahaan yang berada di Jalan Raya ke Sidamanik, tepatnya samping Gereja GPdI Sion Simarimbun.
Adapun batang jagung yang dibakar, berdekatan dengan gedung Gereja GPdI Sion Simarimbun, sehingga kepulan asap dari bakaran masuk kedalam Gereja dan mengganggu kegiatan, di Gereja GPdI Sion serta api bakaran pohon jagung saat itu membesar, yang mana pada saat kejadian cuaca panas terik dan beresiko kebakaran.
Pihak pertama, Pdt. Boston Pasaribu (45) menyampaikan agar tidak membakar dekat gedung GPdI Sion Simarimbun, hingga terjadi perselisihan sehingga Pdt. Boston Pasaribu melapor ke Ketua RW 02, Ramot Silitonga dan Bhabinkamtibmas.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes C. Siregar, SH, bersama Perangkat Kelurahan, Ketua RT 01, Alben Silitonga, Ketua RW 02, Ramot Silitonga gerak cepat merespon dengan mempertemukan kedua belah pihak, di depan pemilik tanah kavlingan tersebut dengan memberikan pemahaman hukum.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak pun sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum dengan poin – poin yang sudah disepakati. Adanya perdamaian itu maka perkara perselisihan tersebut diselesaikan.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai serta disaksikan Ketua RW dan Ketua RT,” pungkas AKP Doni.
(rel)