Nias Utara, Ruangpers.com – Polres Nias menggelar rekonstruksi saling tombak antara dua kelompok warga yang terjadi di Nias Utara, Jumat (15/9/2023). Ketiga pelaku terancam hukuman mati.
Sebelumnya, aksi saling tombak itu terjadi di salah satu kebun warga yang mengakibatkan satu orang meninggal bernama Damatema Lase.
Sebelumnya pihak Polres Nias telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial R, S dan SO.
Ketiga pelaku merupakan kakak adik kandung. Sementara istri korban Damatema Lase berinisial RG mengalami luka bacok di bagian kepala dan patah tulang tangan. Pada pelaksanaan rekonstruksi di halaman Polres Nias, ada 25 adegan diperagakan. Dalam rekonstruksi itu, terungkap bahwa ketiga tersangka telah merencanakan menghabisi nyawa korban.
Pelaku kesal lantaran korban sering melakukan penutupan jalan yang sering dilaluinya. Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting menjelaskan motif pembunuhan yakni sakit hati.
“Ini motif perkara sakit hati karena penutupan jalan setapak yang dilakukan korban yang mana itu jalan umum tapi diklaim oleh korban,” ucap Iskandar, Jumat (15/9/2023).
Dia pun menyebutkan ketiganya dijerat pasal 340 subs 338 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, ke 3e, pasal 351 ayat 2 dan 3 dari kuhpidana dengan hukuman maksimal hukuman mati. “Kemungkinan ancaman hukuman maksimal mati,” katanya.
Sumber : iNews.id