Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Ayah bejat berinisial RH (43) memerkosa anak kandung di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatra Utara. Korban ESH (18) sudah dicabuli sejak kelas 3 SD hingga terakhir kali pada April 2024 usai lulus SMA.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pelaku RH sudah ditangkap pada Sabtu (25/5/2024). Penangkapan setelah ibu korban yakni EM (38) melaporkan suaminya ke Polres Taput.
Dalam laporan tersebut, persetubuhan ini telah dilakukan ayah kandung sejak korban masih kelas 3 SD.
“Perbuatan RH (tersangka) mencabuli korban di beberapa tempat, kadang di rumah, di kebun dan di beberapa tempat pada saat Ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka,” ujar Walpon Baringbing kepada iNews, Senin (27/5/2024).
Awal peristiwa ini terjadi di rumah dan modus pelaku mengancam korban. Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu membujuk dan mengancam korban agar bungkam. Dia baru berani melapor setelah lulus SMA dan bekerja di salah satu rumah makan.
Selama bekerja, korban biasanya setiap Sabtu pulang ke rumah. Namun selama dua minggu korban tidak pulang sehingga pelaku menghubunginya melalui telepon.
“Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, korban menceritakan hal tersebut kepada teman sekerjanya berinisial SJS. Dia bilang mau keluar dari pekerjaan di rumah makan karena khawatir didatangi ayahnya,” kata Walpon.
Kemudian rekannya menyuruh korban berterus terang kepada pemilik rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban menceritakan derita yang dialaminya kepada pemilik rumah makan.
‘Pemilik rumah makan spontan bergerak melaporkan ke Polres Taput dan kepada ibu korban hingga dilakukan penangkapan.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku RH saat ini sudah ditahan. Dia dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : iNews.id