Jakarta, Ruangpers.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut mengawasi rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Sebagai informasi, tahun ini pemerintah membuka rekrutmen ASN sebanyak 2,3 juta.
Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menyatakan, pihaknya mendapat tugas dari KemenPan-RB dalam pengawasan seleksi ASN. Pihaknya bekerja dengan panitia seleksi (pansel) di tingkat nasional dan instansi.
“Terkait pengawasan pengadaan ASN, BPKP mendapat tugas dari MenPan-RB sebagai tim pengawas proses pengadaan ASN yang dilakukan oleh pansel nasional atau instansi. Untuk melakukan pengawasan ini kita kerja sama dengan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) Kementerian Lembaga, Pemda, terutama untuk kawal pansel instansi masing-masing,” terang Iwan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Hal itu, jelasnya, kerap dilakukan BPKP dalam beberapa tahun ke belakang. Ke depannya pihaknya juga berencana mengevaluasi kandidat yang sudah menjadi ASN.
“Ini dilakukan sejak beberapa tahun pengadaan ASN. Dimulai dari beberapa tahap, seperti formasi, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pemberkasan, sampai nanti dapat NIP dan diangkat. Bahkan kita berencana melakukan evaluasi pasca menjadi ASN,” jelasnya.
Selain itu BPKP juga melakukan kerja sama dengan APIP untuk pengawasan seleksi administrasi. Pemberkasan yang tidak lengkap, katanya, membuat kandidat tidak akan lulus.
“Kalau seleksi administrasi, antara lain beberapa hal yang bisa kita sampaikan bekerja sama dengan APIP, pemberkasan yang tidak lengkap, barangkali dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, ini mungkin banyak yang nanti gugur di pemberkasan, meskipun lulus seleksi kompetensi,” tuturnya.
“Ini jadi perhatian kita supaya informasi lengkap disampaikan kepada calon-calon pelamar dalam pengadaan formasi ASN. Ini seterusnya kita kawal sehingga proses pengadaan ASN ini bisa akuntabel dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu untuk kasus yang terkait dengan hukum maka akan ditangani aparat penegak hukum. Misalnya, pemalsuan dokumen hingga menggunakan jasa joki dalam seleksi ASN.
Sumber : detik.com