Deliserdang, Ruangpers.com – Seorang calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air JT387 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten ditangkap petugas keamanan penerbangan (Avsec).
Dia diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara karena kedapatan membawa narkoba, Senin (15/1/2024).
Calon penumpang berinisial MF (26) ini tercatat sebagai warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasan Panton Labu, Kecamatan T Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dia tertangkap membawa 1 kilogram narkotika jenis sabu usai melintasi pos pemeriksaan di areal terminal keberangkatan di lantai 2 bandara yang kini dikelola PT Angkasa Pura Aviasi tersebut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebtu berawal dari kecurigaan petugas Avsec saat memeriksa barang dan pemeriksaan tubuh terhadap MF di areal pos pemeriksaan. Petugas curiga karena ada yang menonjol di bagian celana MF, tepatnya di bagian bawah perut di atas areal kemaluan.
Petugas yang curiga kemudian membawa MF ke posko pemeriksaan dan memintanya membuka seluruh pakaian yang dikenakan.
Saat itulah ditemukan ada dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu yang direkatkan dengan lakban hitam di area perut bawah MF.
MF kemudian diringkus dan diperiksaa. Dia kemudian diserahkan kepada polisi melalui petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur membenarkan adanya peristiwa penangkapan tersebut. Kasusnya kini sudah diselidiki polisi.
“Iya benar, tadi petugas avsec bandara menyerahkan calon penumpang bersama barang bukti lainnya ke Ditres Narkoba Polda Sumut. Mereka yang tangani,” kata Dedi.
Sumber : iNews.id