Jakarta, Ruangpers.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara. Lalu, bagaimana cara mengurusnya kalau STNK sampai hilang?
Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Syarat permohonan penggantian STNK hilang berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 (2)
Dilansir dari NTMC Polri, berikut merupakan data yang diperlukan dan prosedur pengurusan STNK yang hilang.
Data yang harus disiapkan urus STNK hilang
Prosedur pengurusan STNK hilang
Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Untuk biaya mengurus STNK hilang, terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Adapun biaya urus STNK hilang
Demikian informasi mengenai syarat permohonan penggantian STNK, data yang diperlukan, prosedur, hingga biaya yang dibutuhkan untuk cara mengurus STNK yang hilang.
Sumber : detik.com
Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres diwakili Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Ahmad Wahyudi, hadiri pelantikan Anggota Panitia Pemilihan…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembongkaran rumah…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim, AIPTU Ricardo Rajagukguk, mengamankan pelaku…
Humbahas, Ruangpers.com - Tim Penilai dan Panelis Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara, apresiasi…
Toba, Ruangpers.com - Pohon tumbang menimpa empat bangunan rumah warga di Desa Jangga Toruan, Kecamatan…
Medan, Ruangpers.com - Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, pecah saat mengikuti sidang dengan agenda…
Leave a Comment