Pematangsiantar, Ruangpers.com – Setelah berhasil ditangkap Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, pada Minggu (28/4/2024) siang lalu, pukul 12.00 WIB, tersangka pencurian sepeda motor berinisial NP alias Ompong, menjalani pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba.
Pemeriksaan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba, AIPTU Richardo Rajagukguk, S.Sos tersebut, bertempat di ruang pemeriksaan Unit Reskrim, pada Selasa (28/5/2024) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka Ompong terbukti mencuri sepeda motor Honda Beat Street BK 4266 WAJ warna hitam milik korban Hendy Irawan Tanjung, pada Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 15.20 WIB, di jalan SM. Raja, tepatnya depan SPBU Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP itu sudah dilaporkan korban sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 55 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK SIANTAR MARTOBA / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDASU, tanggal 18 April 2024.
Selanjutnya, tersangka Ompong juga mencuri sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2019 warna hitam hijau BK 6660 WAJ milik korban Herlina Ginting yang terjadi pada hari Minggu, 23 Maret 2024 lalu, sekira pukul 13.15 WIB, di jalan Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kejadian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut dilaporkan korban sesuai Laporan polisi LP / B / 45 /III / 2024/SPKT/POLSEK SIANTAR MARTOBA /POLRES PEMATANGSIANTAR /POLDASU tanggal 24 Maret 2024.
Pemeriksaan tersangka Ompong berlangsung aman dan baik.
(rel)