Jakarta, Ruangpers.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa rencananya itu tengah digodok.
Dia mengatakan keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna. Sidang paripurna rencananya akan digelar pada 16 Agustus 2023.
Dirangkum Okezone, berikut gaji yang didapat PNS saat ini:
Karena sistem gaji tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Tercatat untuk masa jabatan tertinggi maka akan mendapat gaji Rp5.901.200, sedangkan untuk yang terendah di angka Rp1.560.800.
Sumber : Okezone.com