Jakarta, Ruangpers.com – Modus penipuan baru melalui surat tilang yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp bermunculan. Apa yang harus dilakukan kalau menerimanya?
Modus penipuan melalui surat tilang di WhatsApp tengah marak terjadi. Modus itu digunakan untuk membobol rekening milik si penerimanya. Dalam beberapa kejadian, pelaku akan mengirimkan file APK bertuliskan surat tilang kepada penerima melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian, penerima pesan tersebut diminta untuk mengklik dan mengisi data di dalam file APK tersebut.
“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan sebagaimana dibagikan akun NTMC Polri.
Bagi kamu yang menerima pesan serupa, langsung abaikan. Pasalnya, bila kamu klik maka data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban dicuri oleh pelaku. Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi dan informasi yang masuk melalui SMS, termasuk data perbankan seperti OTP dan data lain akan diambil oleh Fraudster.
Sekadar informasi, dalam laman ETLE Korlantas Polri, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan, bukan melalui WhatsApp. Surat konfirmasi tilang itu berisikan foto kendaraan beserta waktu dan tempat kejadian pelanggaran lalu lintas terjadi.
Analyst Digital Forensic Ruby Alamsyah juga mengingatkan agar penerima pesan tidak perlu terburu-buru klik file tersebut, terutama bagi para pengguna handphone berbasis Android.
“Bisa langsung hapus saja kalau ada pesan sejenis itu. Lalu jangan install apk apapun selain dari tempat resmi. Jangan pernah install sama sekali kalau sumber aplikasinya tidak jelas,” ungkap Ruby dikutip detikFinance.
Rubi mengatakan, bila sebatas menerima sebenarnya tidak masalah. Terpenting, bila menerima pesan itu tidak perlu diinstal di ponsel kamu.
Polisi dalam unggahannya juga meminta masyarakat lebih berhati-hati dan jangan terburu-buru untuk klik file APK tersebut. Perlu juga diingat, kamu tidak diperbolehkan memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia seperti user ID mobile banking, password, PIN, ataupun OTP.
“Apabila masyarakat sudah terlanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut maka di himbau untuk segera melakukan uninstall aplikasi yang tidak di kenal tersebut,” tulis NTMC Polri dalam keterangannya.
Sumber : detik.com