Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Saribudolok – Polres Simalungun melalui Unit Reskrim melakukan penahanan terhadap dua terduga tersangka penggelapan mobil L.300, Selasa (6/9/2022) malam lalu, pukul 18.00 Wib.
Keduanya, Wandi Waruhu (23) dan Utomo Pandu Prasetyo, masing – masing warga Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.
Penahanan kedua tersangka atas laporan pengaduan korban Alberto Girsang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/VIII/2022/SPKT/Polsek Saribudolok/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 27 Agustus 2022.
Penggelapan mobil itu terjadi di Gudang Gas yang terletak di Dusun I atau STM I Dusun Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, pada hari Jumat (26/8/2022) malam lalu, pukul 19.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya telah melakukkan penggelapan mobil milik korban, maka penyidik Unit Reskrim Polsek Saribudolok, mempersangkakan Wandi Waruhu sebagai tersangka penggelapan.
Dan mengingat pasal yang dipersangkakan dapat dilakukan penahanan serta dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Saribudolok, ungkapnya.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit mobil L 300 sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana. Tahanan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,”kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Saribudolok, AKP Parulian Sijabat, Kamis (8/9/2022).
(rel)