Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Reskrim Polres Pematangsiantar terpaksa menembak pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Berkat Tua Nasution alias Wewek (22), warga jalan Sriwijaya, Gang Berlian Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Penindakan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/38/XI/2021/SU/STR/SEK.STR.UTARA Tanggal 06 Nopember 2021 dan adanya Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan nomor : SP. Lidik/572/XI/2021/Reskrim tanggal 17 Nopember 2021.
Informasi dari pihak Kepolisian menyebutkan, pelaku diamankan petugas pada Rabu (1/12/2021) sore lalu, pukul 17.00 WIB, dari jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di kedai tuak Bang Jawa.
Adapun korban atau pelapor yaitu, Tan Nai In (59), perempuan, penduduk jalan Sutomo III, Nomor 01, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Sedangkan saksi – saksi dalam kasus ini yaitu, Juliana (31), warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Djamin Halim (61), warga Jalan Sutomo III, Nomor 01, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Selain pelaku Wewek, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi, 1 buah Handpone merk VIVO V7, 1 buah cincin (hasil dari tindak pidana), 1 buah jam tangan (hasil dari tindak pidana), 1 buah topi yang dipakai saat melakukan tindak pidana, 5 buah pakaian (1 celana panjang warna hitam, 2 buah kemeja, 1 jaket switer warna hitam, 1 buah kaos) dan uang sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu).
Kronologis Kejadian
Di hari kejadian itu, Jumat (5/11/2021), sekira pukul 19.30 WIB, di Jalan Sriwijaya atas, tepatnya di depan Klinik Maya, atau sewaktu korban selesai senam, di lantai 2 Lita Studio dan hendak pulang, ngobrol sebentar dengan anak pemilik Lita Studio.
Dan begitu hendak menyeberang, sambil memencet remote mobil yang ada di seberang studio, tiba – tiba dari belakang pelapor, ada seseorang yang mengendari sepeda motor matic langsung merampas handbag merk montblank warna hitam yang dikepit, di bawah ketiak sebelah kiri pelapor.
Sehingga korban atau pelapor terseret hampir terjatuh. Selanjutnya, pelaku berhasil merampas handbag pelapor yang berisi 1 (satu) Hp merk VIVO, uang kontan Rp. 35 juta, 1 buah ATM MY BANK, 1 buah ATM MANDIRI, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah ATM CIMB NIAGA, dan 1 buah plasdist.
Sehingga ditaksir kerugian korban sekitar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Kronologis Penangkapan
Lalu, pada hari Rabu (1/12/2021) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya pelaku Berkat Tua Nasution alias Wewek lagi berada di kedai tuak Bang Jawa, jalan Tangki, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dan sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar, melakukan penangkapan terhadap pelaku, di kedai tuak itu.
Dan saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku malah berusaha melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dari petugas.
Sehingga perugas terpaksa melakukan tindakan yang tegas dan terukur kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan tindakan medis.
Dan setelah dari rumah sakit, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Penangkapan terduga pelaku curas ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, S.H, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis siang tadi (2/12/2021).
(red)