“Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiganya merupakan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jaringan internasional,” kata Joshua.
Sementara, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kejadian ini bermula pada bulan Juli 2022 silam.
Bermula ketika terdakwa Habibullah Haddad dihubungi oleh Iwan yang masih berstatus DPO untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Namun, terdakwa Haddad meminta untuk diundur karena dirinya akan melakukan ibadah umrah.
Namun, setelah beberapa hari setelah terdakwa Haddad pulang, ia kembali di oleh Iwan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah disepakati, akhirnya Iwan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa tanda bukti penjemputan narkotika.
Setelah ditransfer uang sebesar Rp 100 juta, tersangka Haddad langsung memerintahkan Uli yang merupakan bawahannya untuk berangkat menjemput narkotika.
Setelah sampai, narkotika tersebut kembali dioper dan disimpan oleh Juniwan (DPO).
Setelah ditangan Juniwan, terdakwa Habibullah Haddad, menyuruh terdakwa Ahmad Syukron dan terdakwa Amri untuk memeriksa jumlah narkotika yang ada.
Lanjutnya, Haddad meminta Syukron untuk menjemput narkotika tersebut sebanyak dua kilogram untuk dibawa ke rumah terdakwa Haddad, karena terdakwa Haddad dan Amri sedang berada di Kota Medan.
Discussion about this post