Selanjutnya, saat tiba di rumah, ketiga terdakwa dikejutkan dengan kedatang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua paket yang dibawakan oleh Syukron di dapur rumah terdakwa Haddad.
Dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut dari rumah Juniwan yang terletak didalam karung sebanyak 38 paket sabu.
Sumber : tribunnews.com
Discussion about this post