Media Online Ruang Pers
Selasa, 3 Oktober 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Sumut
dr Susanti saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas R-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023.

dr Susanti saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas R-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023.

DPRD Bersedia Bahas R-APBD Tahun Anggaran 2023, Wali Kota Pematang Siantar Bilang Begini

by Ruangpers.com
22 November 2022 | 16:33 WIB
in Sumut
31
SHARES
34
VIEWS

Pematang Siantar, Ruangpers.com – Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani SpA, mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah bersedia membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023.

Hal tersebut disampaikan dr Susanti saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas R-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023. Pengantar Nota Keuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna XII DPRD Kota Pematang Siantar, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar, Selasa (22/11/2022) siang.

Sebelumnya, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga SH, dan pembacaan surat masuk dan surat keluar oleh Sekretaris Dewan, Eka Hendra.

“Kami ucapkan terima kasih kepada dewan terhormat yang telah bersedia membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati  bersama  antara  Pemerintah Kota  dengan DPRD Kota Pematang Siantar sebagaimana tertuang dalam Dokumen Nota Kesepakatan Nomor 903/5918/IX/2022 dan Nomor 170/2312/DPRD/IX/2022 tanggal 22 September 2022, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang juga telah disepakati, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Nota Kesepakatan Nomor 903/5920/IX/2022 dan Nomor 170/2314/DPRD/IX/2022 tanggal 22 September 2022 sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023,” kata dr Susanti mengawali sambutannya.

Menurut dr Susanti, penyampaian Nota Keuangan atas R-APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah, yang meliputi rencana tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat selama kurun waktu satu tahun anggaran, yang merupakan akselerasi terwujudnya berbagai program pembangunan, sekaligus menentukan langkah-langkah progresif dalam pelaksanaannya. Sehingga berbagai tuntutan dan aspirasi masyarakat yang sifatnya prioritas dapat terpenuhi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, aspek penting yang harus kita perhatikan adalah penyelarasan kebijakan, perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih,” sebutnya.

Sehingga, lanjutnya, dapat menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dengan sumber daya yang tersedia, mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dengan baik yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12  Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2020 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Kami sangat berharap atas tanggapan, kritik, dan saran yang nantinya akan disampaikan dewan yang terhormat ini pada tahapan pembahasan selanjutnya, tentunya ditujukan untuk penyempurnaan Rancangan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023, sehingga memberikan kontribusi terbaik dalam upaya perbaikan di berbagai sektor pembangunan, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, sebagai wujud tanggung jawab kita bagi kemajuan daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan aktivitas perekonomian daerah,” papar dr Susanti.

Dilanjutkan dr Susanti, keberhasilan dalam pencapaian prioritas pembangunan secara nasional sangat tergantung  dengan  sinkronisasi  kebijakan  antara  pemerintah,  pemerintah provinsi , dan  pemerintah  kabupaten/kota.

Sinkronisasi  kebijakan  diwujudkan  dalam  bentuk  program,  kegiatan, dan sub kegiatan sesuai kewenangan masing-masing yang diformulasikan dalam Kebijakan Umum APBD dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama  antara pemerintah daerah dengan  DPRD sebagai landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.

“Kami  juga menyadari  program,  kegiatan, dan sub kegiatan OPD-OPD yang  direncanakan dalam   Rancangan APBD ini belum dapat memenuhi harapan dari semua pihak. Tetapi Pemerintah Kota Pematang Siantar telah berusaha dengan mempedomani prinsip-prinsip dasar maupun landasan yang berpedoman kepada ketentuan dalam penyusunannya. Dengan kemampuan keuangan yang masih sangat terbatas, dapat kita maklumi menyusun skala prioritas penggunaan anggaran yang benar-benar tepat sasaran terhadap APBD  Kota  Pematang Siantar bukanlah suatu hal yang mudah,” terang dr Susanti.

“Kami yakin, dengan adanya kerja sama yang sinergis antara eksekutif dan legislatif, mudah-mudahan pembahasan Rancangan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2023 ini dapat kita selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar sebelum tahun anggaran tahun berkenaan dimulai, dan pelaksanaannya dapat segera dimulai pada awal tahun 2023,” lanjutnya.

Hal tersebut, sambungnya, menunjukan Pemko dengan DPRD selalu berupaya dalam membangun pola kemitraan yang sinergis,  dengan senantiasa bergandengan tangan mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,  sebagai kota yang ramah dan nyaman dihuni, kota yang siap menghadapi persaingan global, dan kota yang mampu memberikan penghidupan yang layak serta bermartabat bagi masyarakatnya di era masyarakat ekonomi asia (MEA).

Sehingga, untuk merealisasikan seluruh janji pembangunan tersebut, perlu terus-menerus membangun sinergi dan memperkuat kerja keras serta daya juang setiap elemen, dalam menjalankan peran dan fungsinya secara baik dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga menyadari penyampaian Pengantar Nota Keuangan secara ringkas ini belum sempurna. Kami berharap untuk menyempurnakannya kiranya dapat dibahas secara seksama pada tingkat-tingkat pembicaraan selanjutnya. Untuk itu kiranya dewan yang terhormat berkenan memberikan rekomendasi terhadap Rancangan APBD ini dan diharapkan akan mendapat persetujuan bersama hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar,” kata dr Susanti.

Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Ronald Tampubolon dan para anggota DPRD Kota Pematang Siantar, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Pematang Siantar, para Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Pematang Siantar, dan para Camat se-Kota Pematang Siantar.

 

(rel/L. Tumangger)

Tags: DPRD Pematang SiantarR-APBD Tahun Anggaran 2023Wali Kota Pematang Siantar
Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Seorang warga menggendong bayi berusia satu bulan yang tewas di dalam rumahnya di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Maimun, untuk dibawa ke mobil ambulans, Senin (2/10/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Sumut

Terjadi di Jalan Mahkamah Medan, Bayi Tewas di Dalam Baskom Saat Dimandikan Ibu Kandung

by Ruangpers.com
3 Oktober 2023 | 06:46 WIB

Medan, Ruangpers.com  - Warga Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Maimun, digemparkan...

Read more
Bupati Humbahas pimpim Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023, Senin (2/10/2023), di Lapangan Bukit Inspirasi, Perkantoran Bupati Humbang Hasundutan.
Sumut

Bupati Humbahas Pimpim Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

by Ruangpers.com
2 Oktober 2023 | 20:53 WIB

Humbahas, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melaksanakan upacara peringatan...

Read more
Satu unit mobil toyota Vios terbakar hebat di SPBU Jalan Madong Lubis, Kelurahan Mutiara, Kabupaten Asahan, Senin (2/10/2023). (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Sumut

Ini Kronologi Kebakaran Hebat yang Melalap Mobil Toyota Vios di Satu SPBU di Kisaran

by Ruangpers.com
2 Oktober 2023 | 20:12 WIB

Asahan, Ruangpers.com - Satu unit mobil Sedan Toyota Vios terbakar hebat di...

Read more
Foto: Pradita Utama
Sumut

Mengenal Pentingnya Peranan Boras Si Pir Ni Tondi dalam Adat Batak

by Ruangpers.com
2 Oktober 2023 | 20:00 WIB

Medan, Ruangpers.com - Adat Batak, sebuah warisan budaya yang kaya dari masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

Hiburan

Rampung Diklarifikasi Bareskrim, Amanda Manopo Klaim Tak Tahu Promosikan Judi Online

3 Oktober 2023 | 06:56 WIB
Sumut

Terjadi di Jalan Mahkamah Medan, Bayi Tewas di Dalam Baskom Saat Dimandikan Ibu Kandung

3 Oktober 2023 | 06:46 WIB
Hukum

Polsek Sipispis Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sibarau

3 Oktober 2023 | 06:24 WIB
Hukum

Penampakan Pembunuh Tukang Kusuk di Medan saat Datangi TKP Pembunuhan

3 Oktober 2023 | 06:18 WIB
Sumut

Bupati Humbahas Pimpim Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2023

2 Oktober 2023 | 20:53 WIB
Sumut

Ini Kronologi Kebakaran Hebat yang Melalap Mobil Toyota Vios di Satu SPBU di Kisaran

2 Oktober 2023 | 20:12 WIB
Sumut

Mengenal Pentingnya Peranan Boras Si Pir Ni Tondi dalam Adat Batak

2 Oktober 2023 | 20:00 WIB
Hukum

Dalam Seminggu, Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus 4 Orang Terduga Pengedar Narkoba

2 Oktober 2023 | 19:04 WIB
Hukum

Pelaku Ganjal ATM Asal Pematang Siantar Ditangkap di Padang

2 Oktober 2023 | 06:43 WIB
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang Pengunjung KTV Hotel Ts, 7 Butir Pil Ekstasi Turut Disita

2 Oktober 2023 | 06:28 WIB
Hukum

Pembunuh Terapis Pijat Dibikin Cacat Polisi, Kasat Reskrim: Motif Perampokan

2 Oktober 2023 | 06:22 WIB
Olahraga

Manchester City Kalah 1-2 dari Wolves, Josep Guardiola Salahkan Ruben Dias dan Mateo Kovacic

1 Oktober 2023 | 11:30 WIB



  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2023 Ruang Pers

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba Wisata