Batubara, Ruangpers.com – Penangkapan bandar narkoba berinisial JN (35) di Batubara, Sumatera Utara (Sumut) diwarnai drama tangisan dari istri pelaku, Selasa (12/9/2023). Sang istri bahkan memeluk erat suaminya saat hendak dibawa polisi.
Penangkapan itu tepatnya terjadi di Dusun Lima, Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Batubara. Dalam rekaman video amatir warga, perempuan yang memakai kaus hitam bergaris itu terus menangis memeluk suaminya.
Merasa takut ikut ke kantor polisi, akhirnya sang istri pun melepas keperigian suaminya menuju Mapolres Batubara.
Dari penangkapan JN, polisi mengamankan 1 buah timbangan elektrik, handphone dan lima paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sebanyak 14 gram.
Untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan shabu tersebut di salah satu pohon di kebun sawit. Selain menangkap bandar, polisi juga mengamankan MF (25) warga Desa Lima Laras yang saat itu hendak membeli sabu.
Awalnya tidak ada barang bukti di tangan MF. Namun setelah dilakukan test urine, MF terbukti positif mengandung methampetamina. Kepada polisi JN mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama tiga bulan terkahir.
Dia memperoleh keuntungan sebesar Rp70.000 per gram dari penjualan sabu.
“Saya dapat untung Rp70.000 per gram. Sudah jalan tiga bulan (jadi bandar),” ucap JN.
Kasatnarkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan JN ternyata residivis kasus yang sama pada tahun 2020. Atas perbuatannya JN dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 10 tahun penjara. “JN ini residivis tahun 2020 sudah pernah ditahan,” ucap Sastrawan.
Sumber : iNews.id