Hukum

Driver Ojol Ini Ditangkap Hendak Perkosa-Rampok Penumpang

Tanjungpinang, Ruangpers.com – Seorang driver atau pengemudi ojek online (ojol) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial MA (25) ditangkap karena mencoba memperkosa dan merampas handphone penumpang. Pelaku MA ditangkap Satreskrim Tanjungpinang di Kabupaten Bintan.

“Pelaku percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone berinisial MA diamankan pada Senin (15/4). Pelaku MA berprofesi sebagai driver Ojol,” kata kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Selasa (16/4/2024).

Kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone oleh MA itu terjadi, Selasa (9/4). Saat itu korban berinisial AG (30) memesan layanan ojek online dari Kijang, Bintan tujuan Kota Tanjungpinang.

“Jadi korban ini hendak dari Kijang, Bintan ke Tanjungpinang. Kemudian ia memesan layanan ojek online. Kemudian pelaku MA yang berprofesi sebagai driver ojol menjemput korban,” ujarnya.

Pelaku yang menjemput korban kemudian mengantarkan korban. Pertengahan Jalan korban dibawa pelaku ke arah Dompak, Tanjungpinang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Bukan diantar ke tempat tujuan korban oleh pelaku dibawa ke arah Dompak. Tempat tersebut cukup sepi pada malam hari,” ujarnya.

Melihat situasi sepi pelaku langsung memeluk korban dan berusaha menciumnya. Namun korban yang mendapatkan perlakukan dari pelaku langsung melakukan perlawanan.

“Korban berusaha untuk melawan, pada saat korban melawan, pelaku meminta handphone milik korban. Dikarenakan korban takut akhirnya korban memberikan handphone milik korban,” ujarnya.

Korban AG kemudian melarikan diri dan bersembunyi di semak belukar di lokasi tersebut. Usai pelaku pergi, korban langsung menuju Polresta Tanjungpinang dan melaporkan kejadian itu.

“Dari laporan korban dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Pelaku diamankan di rumahnya di kabupaten Bintan pada Senin (15/4),” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku MA, ia mengaku aksinya percobaan pemerkosaan itu dilakukan karena tak kuasa menahan nafsunya. Pelaku juga mengaku merampas handphone korban karena terdesak untuk membayar biaya cicilan motornya.

“Alasan pelaku tak kuasa melihat korban. Selain itu pelaku juga terdesak kebutuhan ekonomi untuk melunasi cicilan sepeda motornya,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan percobaan pemerkosaan.

“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

 

Sumber : detik.com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Pemkab Pakpak Bharat Serahkan Terima Hibah Pembangunan Jalan Aornakan-Pagianda-Watas NAD

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Kepala Dinas  Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perhubungan (PUTR) Kabupaten Pakpak…

1 jam ago

Pakpak Bharat Raih WTP dari BPK atas Capaian Laporan Hasil Keuangan Tahun 2023

Pakpak Bharat, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat meraih Opini "Wajar Tanpa Pengecualian" (WTP) dari…

1 jam ago

Lahan Ganja 5 Hektare di Madina Dideteksi dari Teknologi Milik BRIN

Medan, Ruangpers.com - Pihak kepolisian menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas lima hektare di Kabupaten…

5 jam ago

Polsek Siantar Marihat Edarkan Himbauan agar Anak – Anak Tidak Terlibat Tawuran dan Kenakalan Ramaja

Pematangsiantar, Ruangpers.com  - Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar mengedarkan himbauan agar anak - anak…

5 jam ago

Jari Putus Dibegal, Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Masuk Bintara Polri

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan penghargaan kepada calon siswa Bintara Polri…

6 jam ago

Wakapolres Hadiri Pelantikan Anggota PPK Se – Kota Pematangsiantar

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres diwakili Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Ahmad Wahyudi, hadiri pelantikan Anggota Panitia Pemilihan…

15 jam ago