Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polres Pematangsiantar tangkap dua orang laki laki berinisial SDA (41), warga Jl. Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematansiantar dan SD (24), warga Jl. Tambun Tengah Lk III, Gang Cemara, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang diduga hendak transaksi narkotika jenis ganja.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH Pasaribu SH, MH, saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024), mengatakan, kedua laki – laki itu ditangkap di belakang rumah kosong, Jalan Taralamsyah Saragih, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (10/1/2024) malam, sekitar pukul 22.51 WIB.
AKP JH Pasaribu mengatakan, awalnya pada Sabtu (10/1/2024) malam, diterima informasi dari masyarakat, bahwa adanya laki – laki hendak transaksi ganja di belakang rumah kosong tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2, IPDA Moses Butar Butar SH, langsung melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 22.51 WIB, Tim Opsnal menangkap kedua laki – laki tersebut sedang di belakang rumah kosong dan ditemukan barang buti berupa 1 buah tas sandang kain berwarna biru yang didalamnya berisi 2 bungkus besar plastik berwarna hijau dan merah diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 166,76 gram yang disembunyikan di bawah pohon pisang, 1 buah Hp merk Vivo, 1 buah Hp merk Samsung, 1 buah Dompet warna hitam serta uang sebesar Rp.100.000.
Diinterogasi, kedua laki laki itu mengaku pemilik barang bukti ganja tersebut sehingga kedua laki – laki itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pemaangsiantar.
“Hingga saat ini kedua laki laki itu sudah diamankan guna diperiksa dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tutup Kasat.
(rel)