Samosir, Ruangpers.com – Dua pria pemilik sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Samosir pada Sabtu (6/4/2024) lalu.
Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Vanu Prayogie Manurung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Hariaratolu Desa Parsaoran I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
“Mereka ditangkap pada Sabtulalu,”kata Brigpol Vandu, Senin (8/4/2024).
Kedua pelaku masing-masing, JB (36) warga Parbuluan Dairi dan BG (32) warga Kuta Gunung Dairi.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu du klip dengan perbungkusnya 0,25 gram dan 0,30 gram.
Penangkapan dilakukan atas informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Setelah digeledah dari keduanya dimankan sabu dan kemudian diamankan ke Mapolres Samosir untuk dimintai keterangan.
Sumber : tribunnews.com