Asahan, Ruangpers.com – Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 15.932,6 Kg.
Kedua pelaku berinisial AZ alias E warga Jalan Pancasila, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dan NS warga Jalan Pasar Baru Gang Peringgan, Kelurahan Sei Tualang Raso, Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (22/9/2022) berdasarkan informasi dari warga bahwa ada orang dicurigai membawa barang diduga narkotika jenis sabu di perairan Bagan Tanjungbalai.
“Untuk pelaku inisial AZ alias E diamankan di samping Hotel Teresia KM 7 Tanjungbalai dan pelaku mengakui bahwa yang menjemput dari perairan Malaysia bersama dengan dua orang yang berinisial S dan I alias K,” kata Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (29/9/2022).
Sedangkan terhadap pelaku NS, kata Kapolres diamankan hasil pengembangan dari pelaku AZ alias E.
“Pelaku NS ditangkap di Jalan Pasar Baru, Gang Peringgan tepatnya di depan rumahnya. Hasil interogasi dia mengakui bahwa dia dan temannya berinisial B yang menjemput barang sabu-sabu itu dari perairan Indonesia tepatnya di lampu Merah,” ujarnya.
Kapolres menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1 sampan jenis kaluk terbuat dari Kayu warna Hijau kebiruan, 1 Tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus (kemasan) diduga Narkotika jenis Shabu merk Quanyingwang seberat 15.932.6 Kg dan 1 buah karung Goni warna putih yang didalamnya berisi 4 bungkus Milo kemasan 1 Kg.
Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 112 (2) sub 114 (2) Yo Pasal 132 dari UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Sumber : tribunnews.com