Simalungun, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, berhasil menangkap dua remaja yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja, di sebuah rumah, di depan Lapangan Bola, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/2/2021) siang lalu.
Identitas kedua remaja usia 18 tahun itu, berinisial ASR alias Anggi dan DAS alias Dimas.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti, 2 bungkus kecil daun ganja dengan berat kotor 2,80 gram.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, mengungkapkan, dua remaja berstatus pengangguran yang diamankan tersebut, masih dalam proses pemeriksaan, di Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus daun ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat kotor 2,80 gram dan 1 kotak rokok merk Surya,”ujarnya lagi.
Lukman menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya, berawal dari laporan masyarakat, di aplikasi Horas Paten yang mengaku resah, di sekitar lapangan bola Nagori Rambung Merah, sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menyikapi itu, Tim Opsnal Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I, Iptu Dwi Iven Siregar, langsung terjun ke lokasi tersebut.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama ASR alias Anggi.
Kemudian dengan didampingi orang tua ASR alias Anggi, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap kamar Anggi dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 2 bungkus daun ganja yang dibalut dengan kertas warna coklat yang disimpannya, didalam lemari.
Saat diinterogasi, Anggi mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya yang dia beli bersama-sama dengan temannya yang bernama Dimas dari Kota Sabang, Provinsi Aceh, pada saat touring sepeda motor Vespa.
“Tanpa buang waktu, DAS alias Dimas berhasil dibekuk di rumahnya, tidak jauh dari lokasi rumah Anggi,” ujar Lukman.
Selanjutnya, petugas mengamankan keduanya, berikut barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
(red)