Medan, Ruangpers.com- Polisi menangkap pria berinisial SS (48) warga Kelurahan Sempakata, Kota Medan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia hanya bisa pasrah ketika diamankan Tim Khusus Antibandit Polsek Sunggal jajaran Polrestabes Medan.
“Saat ini pria beristri tersebut kami masukkan ke dalam sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Senin (3/5/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan usai orang tua korban berinisial SM (35) warga Kelurahan Kwala Bekala melapor ke Polsek Sunggal.
Dalam laporan tersebut, anak kandungnya yang masih berusia 14 diduga telah dicabuli pelaku SS. Peristiwa kelam itu terjadi di rumah terlapor saat korban mengasuh anaknya.
“Saat itu korban yang merupakan pengasuh anak dari tersangka sedang memberikan susu formula,” katanya.
Modus pelaku dengan mendekati korban dan kemudian melakukan pencabulan. Sejak peristiwa itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga menimbulkan kecurigaan orang tuanya.
Ketika ditanyakan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
“Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : iNews.id