Media Online Ruang Pers
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat menjatuhi hukuman penjara terhadap Astri Melisa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/9/2022). TRIBUN MEDAN/EDWARD

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi saat menjatuhi hukuman penjara terhadap Astri Melisa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/9/2022). TRIBUN MEDAN/EDWARD

Edarkan Sabu 12,96 Gram, Ibu Rumah Tangga Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

by Ruangpers.com
24 September 2022 | 08:05 WIB
in Hukum
34
SHARES
38
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Astri Melisa Alias Lisa (28) warga Jalan Suasa Raya Gang. Said, Kecamata Medan Deli menjalani persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/9/2022).

Ibu Rumah Tanggga (IRT) ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 12,96 gram.

Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya, menyebutkan perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114  ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan dan menghukum terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pengikuti dipersidangan, mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Majelis Halim.

Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan yang sebelumnya,  menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup, kami menunggu jawaban dari JPU maupun terdakwa melalui pensihat hukumnya apakah terima atau banding,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yovita Morina Tarigan menyebutkan terdakwa ditangkap pada Jumat 25 Februari 2022 sekitar jam 09.00 WIB oleh empat orang personil Polres Pelabuhan Belawan masing-masing bernama Defi, Johansyah, Safii, Rizki Alhadi di Jalan Suasa Raya Gang Said, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan perbuatan terdakwa mengedarkan barang haram di kampungnya sendiri.

Menyikapi keluhan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai pergeratakan terdakwa, selanjutnya terdakwa berhasi diamankan dari sebuah rumahnya .

Dari terdakwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet yang berisikan 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik assoy yang berisikan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet,1 buah gunting dan 1 timbangan digital serta 2 paket plastik klip bening berisi kristal berwarna putih dengan berat kotor 12,96 gram.

Menurut pengakuan terdakwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa dapat dari suami terdakwa yang bernama Putra (DPO) dengan tujuan akan diberikan kepada Bagus alias Bebet (DPO) untuk dijual kembali.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,”pungkas JPU.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Tags: Pengadilan Negeri MedanSabu
Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba