Media Online Ruang Pers
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Eks Bupati Samosir Mangindar saat ditangkap (Dok Kejati Sumut)

Eks Bupati Samosir Mangindar saat ditangkap (Dok Kejati Sumut)

Eks Bupati Samosir Mangindar Membela Diri, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

by Ruangpers.com
21 November 2023 | 06:38 WIB
in Hukum
14
SHARES
16
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Jaksa mendakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon telah melakukan korupsi terhadap pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir. Mangindar pun membela diri, dia menyebut dakwaan jaksa terhadap dirinya kabur dan telah kedaluwarsa

Pernyataan tersebut disampaikan Mangindar melalui penasihat hukumnya Arlius Zebua. Arlius awalnya menyebutkan pihaknya telah membaca seluruh dakwaan terhadap Mangindar. Namun pihaknya menyebut dakwaan itu kabur karena tidak menguraikan secara jelas peristiwa dugaan dilakukannya tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Mangindar.

Hal tersebut, lanjut Arlius, telah menyalahi Pasal 143 ayat 2 huruf B dan ayat 3 KUHAP “Bahwa setelah kami membaca dan memahami uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak diurai secara cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, kapan waktu (tempus delicti) tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan uraian surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) maka seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP,” kata Arlius, Senin, (20/11/2023).

Kemudian Arlius memaparkan bahwa dakwaan jaksa juga telah kedaluwarsa. Pasalnya, dakwaan jaksa menyebutkan ada dua waktu yang digunakan dalam dakwaan menyebutkan Mangindar melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas pembukaan lahan tele. Disebutkannya bahwa pertama kali pada tahun 2000 dan tahun 2003.

Menurut Arlius, dakwaan yang diberikan kepada Mangindar saat ini tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, dakwaan jaksa telah kedaluwarsa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dirinya juga menyebutkan dakwaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Selain itu, dakwaan jaksa juga tak sesuai dengan Pasal 79 KUHP.

“Bahwa apabila perbuatan terdakwa yang diduga melakukan perbuatannya pada tahun 2003 atau tahun 2000 dan dihubungkan dengan pasal 78 ayat (1) poin 4, maka jelas-jelas perkara yang dituduhkan kepada terdakwa telah daluwarsa,” ungkapnya.

“Bahwa apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum ini dibenarkan maka bertentangan dengan Pasal 79 KUHP,” sambungnya.

Atas pertimbangan itu, Arlius pun meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi yang disampaikan. Serta memutuskan Mangindar tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa.

Dakwaan Jaksa ke Mangindar

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, peristiwa ini bermula ketika Bupati Taput Lundu Panjaitan pada tahun 1992 mencadangkan sepanjang Jalan Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang untuk lokasi permukiman dan pengembangan lahan pertanian. Namun pada 1998, Taput mengalami pemekaran sehingga membentuk Kabupaten Samosir.

Mangindar pun menagih janji Lundu tersebut pada tahun 2000 kepada Bupati Samosir saat itu yakni Sahala Tampubolon karena wilayah yang dijanjikan untuk dibuka itu telah menjadi wilayah administrasi Kabupaten Samosir.

Kemudian Mangindar ditunjuk menjadi tim penataan dan pengaturan kawasan hutan tele di Desa Partungko Nanginjang. Namun dalam pelaksanaan, Mangindar memasukkan wilayah hutan lindung sebagai area yang akan dibuka. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian Rp 32,7 miliar lebih.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: Dugaan KorupsiEks Bupati SamosirMangindar Simbolon
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

by Ruangpers.com
4 Mei 2025 | 21:52 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus seorang perempuan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

by Ruangpers.com
28 April 2025 | 21:02 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Idik 2,...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti yang diamankan Polisi.
Hukum

Tangkap Bandar Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait Tegaskan Perang Terhadap Narkoba

by Ruangpers.com
27 April 2025 | 11:55 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap jaringan...

Read more
Foto tersangka dan barang bukti.
Hukum

Polsek Panei Tongah Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

by Ruangpers.com
25 April 2025 | 21:26 WIB

Simalungun, Ruangpers.com - Polsek Panei Tongah - Polres Simalungun meringkus pelaku pencurian...

Read more

Berita Terbaru

Hukum

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Sabu 4,28 Gram dari Jalan Perwira

4 Mei 2025 | 21:52 WIB
News

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

2 Mei 2025 | 13:44 WIB
Sumut

Gelar Patroli Malam, Polres Simalungun Beri Keamanan

28 April 2025 | 21:33 WIB
Sumut

Kapolres Simalungun Ikuti Arahan Kapolda Sumut Terkait Persiapan Pengamanan May Day 2025

28 April 2025 | 21:27 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Bersama Anak TK Bhayangkari Berbagi Kasih di Panti Asuhan Bhakti Luhur

28 April 2025 | 21:16 WIB
Sumut

Polres Pematangsianțar Fasilitasi Tahanan Narkoba Melangsungkan Akad Nikah

28 April 2025 | 21:08 WIB
Hukum

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu 3,95 Gram di Hotel Sentral

28 April 2025 | 21:02 WIB
Sumut

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

28 April 2025 | 20:53 WIB
Sumut

Permasalahan Penganiayaan, Polsek Siantar Selatan Kedepankan Mediasi

28 April 2025 | 20:37 WIB
Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga

27 April 2025 | 14:02 WIB
Sumut

Hadiri Puncak HUT Kota Pematangsiantar Ke-154, Kapolres Berikan Hadiah Doorprize

27 April 2025 | 13:49 WIB
Sumut

Lewat Minggu Kasih, Personil Polres Pematangsiantar Dialog dengan Jemaat Gereja

27 April 2025 | 13:34 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba