ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Eks Bupati Samosir Mangindar saat ditangkap (Dok Kejati Sumut)

Eks Bupati Samosir Mangindar saat ditangkap (Dok Kejati Sumut)

Eks Bupati Samosir Mangindar Membela Diri, Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

by Ruangpers.com
21 November 2023 | 06:38 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Jaksa mendakwa mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon telah melakukan korupsi terhadap pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir. Mangindar pun membela diri, dia menyebut dakwaan jaksa terhadap dirinya kabur dan telah kedaluwarsa

Pernyataan tersebut disampaikan Mangindar melalui penasihat hukumnya Arlius Zebua. Arlius awalnya menyebutkan pihaknya telah membaca seluruh dakwaan terhadap Mangindar. Namun pihaknya menyebut dakwaan itu kabur karena tidak menguraikan secara jelas peristiwa dugaan dilakukannya tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada Mangindar.

Hal tersebut, lanjut Arlius, telah menyalahi Pasal 143 ayat 2 huruf B dan ayat 3 KUHAP “Bahwa setelah kami membaca dan memahami uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, kami berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak diurai secara cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, kapan waktu (tempus delicti) tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan uraian surat dakwaan menjadi kabur (obscuur libel) maka seharusnya surat dakwaan tersebut batal demi hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAP,” kata Arlius, Senin, (20/11/2023).

Kemudian Arlius memaparkan bahwa dakwaan jaksa juga telah kedaluwarsa. Pasalnya, dakwaan jaksa menyebutkan ada dua waktu yang digunakan dalam dakwaan menyebutkan Mangindar melakukan dugaan tindak pidana korupsi atas pembukaan lahan tele. Disebutkannya bahwa pertama kali pada tahun 2000 dan tahun 2003.

Menurut Arlius, dakwaan yang diberikan kepada Mangindar saat ini tidak dapat dibenarkan. Pasalnya, dakwaan jaksa telah kedaluwarsa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dirinya juga menyebutkan dakwaan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 78 KUHP. Selain itu, dakwaan jaksa juga tak sesuai dengan Pasal 79 KUHP.

“Bahwa apabila perbuatan terdakwa yang diduga melakukan perbuatannya pada tahun 2003 atau tahun 2000 dan dihubungkan dengan pasal 78 ayat (1) poin 4, maka jelas-jelas perkara yang dituduhkan kepada terdakwa telah daluwarsa,” ungkapnya.

“Bahwa apabila surat dakwaan jaksa penuntut umum ini dibenarkan maka bertentangan dengan Pasal 79 KUHP,” sambungnya.

Atas pertimbangan itu, Arlius pun meminta kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi yang disampaikan. Serta memutuskan Mangindar tidak bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa.

Dakwaan Jaksa ke Mangindar

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, peristiwa ini bermula ketika Bupati Taput Lundu Panjaitan pada tahun 1992 mencadangkan sepanjang Jalan Tele-Sidikalang, sebelah barat Desa Partungko Naginjang untuk lokasi permukiman dan pengembangan lahan pertanian. Namun pada 1998, Taput mengalami pemekaran sehingga membentuk Kabupaten Samosir.

Mangindar pun menagih janji Lundu tersebut pada tahun 2000 kepada Bupati Samosir saat itu yakni Sahala Tampubolon karena wilayah yang dijanjikan untuk dibuka itu telah menjadi wilayah administrasi Kabupaten Samosir.

Kemudian Mangindar ditunjuk menjadi tim penataan dan pengaturan kawasan hutan tele di Desa Partungko Nanginjang. Namun dalam pelaksanaan, Mangindar memasukkan wilayah hutan lindung sebagai area yang akan dibuka. Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian Rp 32,7 miliar lebih.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: Dugaan KorupsiEks Bupati SamosirMangindar Simbolon
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini