Medan, Ruangpers.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan emas seberat 6,8 kg yang digondol perampok dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, mencapai senilai Rp6,5 miliar.
Emas yang dipegang perampok H sempat dibawa ke Kabupaten Dairi, dan disimpan di rumah orang tuanya.
“Harga emas yang mencapai nilai miliaran rupiah itu berasal dari kedua toko emas tersebut,” ujar Panca, Rabu (15/9/2021).
“Jadi emas seberat 6,8 kg itu dalam keadaan utuh dan belum ada yang dijual oleh perampok tersebut,” katanya lagi.
Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meringkus lima pelaku perampokan bersenjata terhadap dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Kelima pelaku yang ditangkap itu H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai, F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) wargaMedan Johor, dan D (28) warga Medan.
Pada saat dilakukan prarekonstruksi, salah seorang pelaku perampokan, yakni H mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga : Perampok Toko Emas di Medan Beli Senpi dari Aceh dan Terlatih
Baca Juga : Kapoldasu Umumkan Tangkap 5 Rampok Toko Emas Bersenpi di Medan, Hendrik Otak Pelaku
Peristiwa perampokan Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan, Kecamatan Medan Kota, Kamis (26/8/2021).
Para pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor berhasil menggasak emas 6,8 kg dari dua toko emas tersebut. Sebelum meninggalkan TKP, pelaku H sempat menembak seorang juru parkir atas nama Julius yang mencoba menghalangi aksi perampokan tersebut.
Sumber : iNews.id