Jakarta, Ruangpers.com – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan tak banyak bicara soal merespon dugaan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, dugaan kasus tambang ilegal itu mencuat kala viralnya sebuah video pengakuan Ismail Bolong. Hendra meminta agar publik dapat menunggu keterangan resmi dari Ismail.
“Tunggu saja (keterangan) Ismail Bolong, kan nanti ada, sedang dicari,” kata Hendra usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Saat disinggung terkait beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal, Hendra mengakui tahu. Bahkan, ia memeriksa sendiri LHP tersebut.
“Betul ya saya,” ujar Hendra.
LHP yang dimaksud Hendra yakni laporan yang beredar dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kendati begitu, Hendra tak bicara banyak terkait dokumen itu.
“Tanya pejabat yang berwenang saja. Kan ada datanya (Keterlibatan Kabareskrim), enggak fiktif,” terang Hendra.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ikut mengomentari soal surat hasil penyelidikan terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur. Menurutnya surat tersebut sudah ada.
“Kan ada itu suratnya, ya sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo usai sidang soal kasus Penembakan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Kendati demikian, ia enggan berkomentar soal surat tersebut. Sambo pun menganjurkan untuk menanyakan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang. “Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” tambah dia.
Baca Juga : Siapa Ismail Bolong yang Cabut Pernyataan Setor Miliaran ke Kabareskrim?
Sebagai informasi, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Kemudian dalam video keduanya, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.
Dia mengklarifikasi, dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada jenderal bintang tiga itu.
Sumber : Okezone.com