Medan, Ruangpers.com – Rika Yunita, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, pasca kematian putrinya yang masih berusia satu bulan di dalam baskom mandi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus tewasnya bayi tersebut.
“Ibu bayi sudah kita tetap sebagai tersangka,” kata Fathir kepada Tribun Medan, Kamis (5/10/2023).
Dikatakannya, meski telah resmi menyandang status tersangka, Rika harus dirujuk ke rumah Sakit jiwa lantaran adanya dugaan mengalami ODGJ.
“Kita ambil keterangan yang bersangkutan ini, tapi dia tidak dapat menjelaskan selayaknya orang normal, sehingga yang bersangkutan kita rujuk ke rumah sakit jiwa, untuk dilakukan observasi,” sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menyampaikan saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari pihak dokter jiwa. Apabila nantinya, hasil yang keluar Rika positif ODGJ pihaknya akan menggugurkan status tersangka nya.
“Kalau memang yang bersangkutan itu ODGJ, status tersangka nya gugur ada diatur dalam pasal 44. Kita tunggu hasil observasi dari dokter,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia satu bulan, meninggal dunia setelah diduga dibunuh oleh ibu kandungnya bernama Rika Yunita. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Maimun, pada Senin (2/10/2023).
Menurut Dimas, salah seorang warga di sekitar menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul pukul 12.30 WIB. “Tadi jam setengah satu kejadiannya,” kata Dimas kepada Tribun-medan, Senin (2/10).
Dikatakannya, warga mendapatkan kabar korban meninggal dunia dari suami pelaku yang saat itu pulang ke rumah untuk makan siang. Ketika sampai di rumah, suaminya bernama Heri melihat anaknya sudah tidak bernyawa di dalam embar mandi.
“Informasinya korban ini dimandikan sama mamaknya, terus nggak diangkat-angkatnya dari ember,” sebutnya.
Ia menyampaikan, bahwa ibu korban ini diduga mengalami ODGJ. “Diduga stres memang,” tuturnya.
Sumber : tribunnews.com