Medan, Ruangpers.com – Puluhan anggota TNI dari Kodam I Bukit Barisan (Kodam I/BB) mendatangi Mapolrestabes Medan. Mereka mendesak penangguhan penahanan salah satu tersangka pemalsuan tanda tangan berinisial ARH.
Kedatangan tentara berseragam lengkap ke markas polisi itu menyita perhatian. Beberapa pihak menilai, ada upaya TNI mengintervensi penegakan hukum di kepolisian.
Rombongan anggota TNI itu dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan. Dia disebut sebagai penasihat hukum ARH, yang juga kebetulan masih berhubungan saudara.
Video kedatangan rombongan tentara itu beredar dan viral di media sosial. Mereka mendatangi markas polisi pada Sabtu (5/8) siang lalu.
Dilihat detikSumut, Senin (7/8/2023), video itu berdurasi sekitar lima menit. Mayor Dedi bersama puluhan personel Kodam I/BB mendatangi ruangan lantai dua Satreskrim Polrestabes Medan.
Mereka bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Dalam video itu, Fathir yang mengenakan baju sipil duduk di atas kursi hijau bersama dengan Mayor Dedi. Perdebatan cukup menegangkan pun terjadi di antara keduanya saat membahas soal proses hukum ARH.
“Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan,” kata Dedi yang mengenakan baju dinas TNI.
“Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan,” jawab Fathir.
Mendengar hal itu, Dedi tetap meminta agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan ia mengklaim diri bahwa sudah paham atas proses hukum yang ada.
“Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?” ujar Dedi.
“Tidak ada diskriminasi,” ucap Fathir.
“Loh, kenapa Professor Bagar ditangguhkan?” tanya Mayor Dedi.
“Ini karena ada 3 laporan lagi Bapak,” kata Fathir.
“Pak, yang namanya 3 laporan, 10 laporan, itu sudah saya jelaskan itu prosedur hukum. Tetap,” jelas Dedi dan langsung hendak dijawab Fathir. Kemudian Dedi langsung menyuruh Fathir diam.
“Saya dulu, situ diam dulu. Pada saat bapak menegakkan hukum, kita dukung, kita support,” tegasnya.
“Dukung kami makanya,” tegas Fathir.
“Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penahanan saja,” kata Dedi dengan nada tinggi.
“Yang bersangkutan ini ada ada tiga laporan,” jelas Fathir kembali.
“Pak, kan sudah saya bilang. Pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa kami hadirkan. Apa yang salah? Kami dukung,” ucap Dedi.
Selanjutnya Fathir menjelaskan situasi bagaimana bila ada salah satu pelapor yang protes kenapa si terlapor dipulangkan.
“Kalau begini, mumpung nggak ada ini (terlapor). Kalau bapak di sini paksakan kehendak, mau bagaimana saya?” ungkap Fathir.
“Bukan paksakan kehendak. Berarti, itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak. Makanya saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini pak, ini mau menangguhkan penahanan,” balas Dedi.
“Terus penangguhan kayak begini caranya? Dengan cara ramai-ramai begini orang menjumpai saya,” sebut Fathir.
“Loh, saya mau silaturahmi. Ada yang salah silaturahmi seperti ini,” bentak Dedi.
“Yaudah terima kasih. Silaturahminya saya terima,” jawab Fathir.
“Makanya kami mau menegakkan hukum. Proses hukum tetap jalan. Tapi tolong dong, ini ada penangguhan penahanan,” sebut Dedi.
Pedebatan keduanya tetap berlanjut dan semakin memanas. Terdengar Dedi berkali-kali berbicara dengan nada yang tinggi. Mayor Dedi pun menceritakan dirinya mengalami kesulitan saat ingin bertemu dengan Fathir sebelumnya.
“Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja tidak seperti ini susahnya. Seorang Kompol susah kali menemuinya,” ungkap Dedi.
“Bapak datang tiba-tiba, saya kan ada juga kegiatan. Ini saya sudah ketemu dengan bapak. Sudah saya jelaskan prosedurnya,” balas Fathir.
Terkait peristiwa itu, Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian membenarkan kedatangan Mayor Dedi. Rico menjelaskan Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH yang jadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.
“Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penagguhan yang mereka buat sudah sampai mana,” kata Rico saat diwawancarai di Mako Polrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
“Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” sambungnya.
Rico menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap ARH kini telah ditindaklanjuti. Sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan.
Rico juga menerangkan alasan Mayor Dedi datang dengan membawa rekannya yang lain sehingga tampak ramai.
“Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang,” ujarnya.
Dia pun menegaskan tidak ada pengerahan personel. Hanya saja, Dedi ingin ARH ditangguhkan dan akhirnya diwujudkan Polrestabes Medan.
“Makanya setelah surat hardcopy-nya kita terima dan pertimbangan Polres bisa ditangguhkan, ya selesai,” ujarnya.
Sumber : detik.com