Pematang Siantar, Ruangpers.com – Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) yang diwakili Joni Monang, Dokter Irene Hartono dan Margaret Firdaus, dan didampingi kuasa hukum mereka, Muliaman Purba, resmi menggugat Paradep, perusahaan angkutan umum yang berkantor di Komplek SBC, Jalan Sutomo Pematang Siantar.
Tidak hanya Paradep, Wali Kota Siantar, Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar dan Kepala Dinas Tata Ruang Pematang Siantar juga ikut sebagai tergugat.
Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (14/12/2023) siang tadi, terpaksa ditunda karena pihak Paradep tidak menghadiri sidang.
Terlihat hanya perwakilan Pemko Pematang Siantar yang hadir, itu pun dengan “bermodalkan” surat tugas.
Sehingga majelis hakim yang diketuai Rinto Lieno Manullang SH MH, didampingi dua hakim anggota, Febriyani SH MH dan Vivi Siregar SH MH, menunda persidangan hingga Kamis (21/12/2023) mendatang.
Setelah sidang ditunda, pihak tergugat dari Pemerintah Kota Siantar yang dihadiri oleh A Haloho menjelaskan, ia belum diberikan kuasa dari Pemerintah Kota sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, sambil meninggalkan PN Pematang Siantar.
Sementara, Muliaman Purba, selaku penasehat hukum dari pihak Penggugat menerangkan, mereka mengajukan gugatan akibat tindakan tergugat yang “membangun” terminal di lokasi bukan peruntukan terminal.
“Sebenarnya di situ itu jelas menyalahi hukum. Dari hukum agraria jelas bahwa si pemilik tanah tidak boleh sesuka hatinya membuat apa di lokasi tanah miliknya. Dimana lokasi itu perumahan maka harus dikembalikan fungsinya. Terminal itu di Tanjung Pinggir, bukan di lokasi perumahan itu,”terang Muliaman Purba.
Dijelaskan Muliaman, secara aturan Perda soal fungsi kompleks SBC sudah jelas. Namun Pemko Siantar bersama jajarannya tidak tegas dalam melaksanakan aturan yang mereka buat sendiri, katanya.
Masyarakat sudah cukup bersabar walau selama ini tidak nyaman dengan kondisi tersebut, tambahnya.
Sementara, Joni Monang menerangkan, penggugat 1,2,3 adalah pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) sebagaimana akta Notaris No. 23 tanggal 11 Mei 2023 yang diperbuat di hadapan notaris, Robert Tampubolon.
Adapun gugatan mereka terhadap tergugat bahwa sebagai tindakan tergugat yang membuat terminal bus di dalam komplek Siantar Bisnis Center, mengganggu kenyamanan dan ketenteraman warga di komplek SBC, menimbulkan polusi suara knalpot dan mesin bus tergugat, menimbulkan kerusakan jalan di komplek SBC, dan mengganggu keluar masuk penghuni komplek SBC.
“Kita berharap ada keadilan dan penegakan peraturan di komplek SBC. Sebagai warga yang taat hukum, maka kita menempuh jalur hukum,” katanya.
(red)