Simalungun, Ruangpers.com – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dari tempat persembunyiannya, di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (29/72022) sore lalu, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K, M.H, menjelaskan, penangkapan tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2022.
“Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika, Strk, di salah satu rumah kontarakan yang berada di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,”ujarnya.
Kasus penggelapan ini, lanjutnya, berawal pada hari Rabu, 17 Februari 2021, pukul 10.00 WIB, dengan terlapor atau tersangka berinisial CS (57), warga Jln. Enggang No.70, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang datang ke rumah pelapor atau korban yang berinisial DM (63), warga Huta II Palia Borta, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun untuk menyewa mobil dari pelapor dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.
Terlapor CS berhasil menyewa 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalik dengan plat BK 1092 WL dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama 1 (satu) bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021.
Selanjutnya terlapor CS membawa mobil tersebut yang diserahkan langsung oleh pelapor DM.
Saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/2021), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan, bahwa masa sewa mobilnya sudah habis.
Pelapor DM sudah berulangkali menelpon terlapor CS agar mobil tersebut dikembalikan, namun terlapor CS tidak mengembalikannya.
Kemudian korban yang mulai curiga, mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun.
Dalam penyelidikan pada hari Jumat, 29 Juli 2022, sekira pukul 14.00 WIB, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi, bahwa terlapor/tersangka CS, sedang berada di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Lalu, pada hari Sabtu, 30 Juli 2022, sekira pukul 04.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim, Ipda Bayu Mahardhika, Strk, bersama tim berhasil mengamankan tersangka CS dari tempat persembunyiaannya, di salah satu rumah kontarakan yang berada di Jln. Balam Gang Hidayah No. 57B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Tersangka CS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL, yang merupakan milik korban DM.
Saat ini tersangka CS sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilkum Polres Simalungun, tandas AKP Ari, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Senin (1/8/2022).
(rel)