Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit 2 Ekonomi, menggerebek sebuah warung menjual rokok tanpa cukai atau ilegal, di Jl. Tangki Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (6/3/2025) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim, IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H yang dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) siang, mengatakan, seorang wanita tua pemilik warung berinisial RR br S (55) telah diamankan.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa di sebuah warung Jalan Tangki Lorong 20 tersebut menjual rokok ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (6/3/2025) siang, sekira pukul 13.00 WIB, Kanit 2 Ekonomi, IPTU Chandra Ritonga SH, MH, pimpin penggrebekan di warung tersebut dan mengamankan seorang wanita tua berinisial RR br. S yang merupakan pemilik warung.

Selain itu turut juga diamankan barang bukti 88 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal yang terdiri dari 18 bungkus rokok Luffman, 14 bungkus Rokok SKY Hitam, 6 bungkus Rokok Magna, 1 bungkus Rokok Winner, 2 bungkus Rokok SKY Biru, 2 bungkus Rokok SKY CLICK Berry, 5 bungkus Rokok Cahayaku, 15 bungkus Rokok Latto Bold, 8 bungkus Rokok Latto Super, 7 bungkus Rokok Latto Black dan 10 bungkus Rokok H&G.
Diinterogasi, RR br S mengaku kalau rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya.
Adanya pengakuannya tersebut, RR br S beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan, RR br S diduga terbukti melakukan tindak pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai sehingga pada sore harinya, Kanit 2 Ekonomi, IPTU Chandra Ritonga bersama tim, melimpahkan RR br S beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut.
“RR br S beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar,”pungkas IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H.
(rel)