Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, sambut Tim Penilaian Ombudsman, dalam rangka pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024, di Ruang Rupatama Polres Pematangsiantar, pada Senin pagi tadi (8/7/2024), sekitar pukul 08.30 WIB.
Tampak hadir Wakapolres, Kompol Ahmad Wahyudi SH, Tim Penilaian Ombudsman, Hana Filia Ginting dan Tetti Silaen serta para Kasat dan Kasi.
Kapolres melalui Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Ahmad Wahyudi SH dalam sambutannya menyampaikan selamat datang di Polres Pematangsiantar kepada Tim Penilai Pelayanan Publik dan mohon maaf apabila ada kekurangan dalam penyambutan.
Sejalan dengan hal tersebut untuk melaksanakan arahan presiden dan mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024 , terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima pada Polres Pematangsiantar yang langsung memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Adapun pelayanan publik yang ada pada Polres Pematangsiantar antara lain, pelayanan penerbitan Laporan Polisi (LP) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKLTK) pada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada Satuan Intelkam, Pelayanan Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada Satuan Lalulintas.
“Kami menyadari masih ada kekurangan dalam pelaksanaan tersebut, dengan kesempatan ini mohon kiranya bimbingan dan arahan dari tim penilai agar kedepannya kami lebih baik dan semakin baik. Sehingga Polres Pematangsiantar menuju Polres yang Presisi,”pungkas Wakapolres.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan wawancara kepada masyarakat.
(rel)