Hukum

Karena Tak Mau Buatkan Kopi, Ibu Muda Dibunuh Suami, Mertua dan Kakak Ipar, Mayatnya Digantung

Medan, Ruangpers.com – Karena tak mau buatkan kopi, ibu muda tewas ditangan suami, mertua dan kakak ipar. Mayatnya digantung.

Ibu muda tewas karena perkara tak mau buatkan kopi untuk suaminya. Sadisnya lagi, mayatnya digantung.

Pelaku pembunuhan ibu muda tak mau buatkan kopi ini ternyata suami, ibu mertua dan kakak iparnya sendiri.

Setelah dibunuh dengan cara dicekik, jasad wanita berinisial FS itu kemudian digantung oleh ketiganya di dalam rumah.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Barat, pada Selasa (3/1/2023).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rupanya ketiga tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Minggu (1/1/2023).

Korban FS sendiri merupakan warga Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.

Pembunuhan itu pertama kali terungkap saat adik ipar korban, R (13) melihat FS menggantung di rumah suaminya, di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah.

R menemukan FS menggantung pada pukul 11.30 Wita, Selasa (3/1/2023).

Ketakutan melihat FS, R pun kemudian langsung beteriak memanggil orangtuanya, S (50) yang tak lain mertua korban.

Mendengar teriakan R, S pun langsung datang dan meminta tolong kepada tetangganya.

Warga yang datang pun langsung menghubungi suami korban yang sedang bekerja di kebun.

Saat itu juga jasad FS langsung dibawa ke rumah sakit.

Namun dari hasil pemeriksaan petugas medis, ditemukan ada bekas jeratan tali di leher korban.

Tak hanya itu saja, ada juga bekas jeratan tali di lutut kiri FS.

Melihat kondisi luka yang janggal itu, orangtua FS pun sepakat melakukan otopsi dan mayat FS dibawa ke RS Bhayangkara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan ada kejanggalan posisi korban yang sempat diduga gantung diri.

Menurut Iptu Redho, posisi kaki korban menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah.

“Intinya ada luka yang mengarah pada kekerasan,” kata Redho dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (4/1/2023).

Kemudian berdasarkan hasil olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keluarga terdekat.

Dibunuh suami, mertua dan kakak ipar

Lalu berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa FS ternyata dibunuh oleh suaminya, MR (20), mertua korban S (46) dan ipar korban, SA (28).

Iptu Redho mengatakan MR bersama ibu dan kakak iparnya merencanakan membunuh FS sejak 1 Januari 2023.

Ia menuturkan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.

“Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau,” kata Redho.

Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur.

Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.

“Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban,” kata Redho.

Lalu pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, MR pulang ke rumahnya setelah mengantar bapaknya ke hutan.

Lalu MR meminta korban membuatkan kopi. Namun permintaan tersebut tak dihiraukan oleh korban.

MR pun marah dan memukul pipi korban. Ia juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh.

Di saat bersamaan SA, kakak ipar korban mengikat kaki korban hingga FS tak bisa melawan.

Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban.

Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.

“Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri,” kata Redho.

Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Sumber : tribunnews,com

 

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Tanpa Kutipan, Festival Hasil Belajar UPTD SMP Negeri 7 Pematangsiantar Sukses Tampilkan Sejumlah Kreatifitas Siswa

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kegiatan Festival Hasil Belajar (FHB) UPTD SMP Negeri 7 Pematangsiantar berjalan lancar…

11 jam ago

Kesal Kemaluannya Sakit Digigit saat Berhubungan Intim, Pria di Medan Bunuh Kekasih

Medan, Ruangpers.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara nekat menganiaya kekasihnya hingga tewas.…

12 jam ago

Maling Motor Ini Sempat Video Call Emak Sebelum Dihajar Massa

Jakarta, Ruangpers.com - Seorang maling motor di Koja, Jakarta Utara (Jakut) berinisial MS (44) babak…

13 jam ago

Bupati Humbahas Berangkatkan Kontingen Cabang Olahraga Ikuti Seleksi Calon Siswa di PPLP Sumut

Humbahas, Ruangpers.com - Bupati Humbahas diwakili Asisten Adminsitrasi Umum, Tua Marsatti Marbun SE bersama Kadis…

13 jam ago

Mengenal Tradisi Mangalap Tondi, Ritual Menjemput Roh oleh Suku Batak Toba

Medan, Ruangpers.com - Suku Batak Toba merupakan salah satu suku terbesar di Sumatera Utara (Sumut)…

13 jam ago

Pemkab Simalungun Tepung Tawari Jamaah Calhaj Tahun 2024

Simalungun, Ruangpers.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan tepung tawar terhadap jamaah calon haji/hajjah (Calhaj)…

1 hari ago