Hukum

Keburu Diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Anak di Bawah Umur Ini Gagal Kirim 295,65 Gram Ganja Lewat JNE

Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan pengiriman 295,65 gram ganja lewat JNE dan mengamankan satu orang pelaku yang masih di bawah umur, pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Awalnya, di hari itu juga, Jumat (23/9/2022) sore, pukul 14.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual ganja, di Jl. Sipahutar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, tepatnya di sebuah kos-kosan.

Lalu, personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kos-kosan, lalu personil Sat Narkoba langsung mengamankannya yang belakangan diketahui berinisial “O” (15 Tahun), warga Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang siantar.

Setelah diinterogasi petugas, “O” mengaku menyimpan alat-alat untuk mempaketin ganja didalam kos-kosan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kos, tepatnya di atas lantai.

Ditemukan 1 (satu) buah kotak berisi 1 (satu) buah timbangan warna hijau, dan 1 (satu) buah kotak berisi 1 (satu) buah lakban Shopee.

Lalu dari kantong depan sebelah kanan celana “O”, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

Tidak sampai disitu, personil Sat Narkoba melakukan pengecekan terhadap handphone “O” dan ditemukan chat berisi percakapan pengiriman ganja.

Lalu setelah dipertanyakan, pelaku “O” mengaku ada mengirim ganja melalui JNE, di Jl. D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

Selanjutnya, personil Sat. Narkoba membawa “O” ke kantor JNE tersebut.

Dan setelah sampai di lokasi, “O” meminta paket yang mau dikirimnya tersebut.

Lalu “O” menerima 1 (satu) buah kotak warna coklat yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus roti ketawa Siantar Waka waka, 1 (satu) bungkus roti ketawa, dan 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 295,65 gram yang dibalut lakban shopee.

Baca Juga : Polisi Amankan 56,82 Gram Ganja dari Warga Siantar Marihat Ini

Dan saat diinterogasi, “O” mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “A”.

Lalu dilakukan pencarian, namun “A” tidak ditemukan.

Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin siang (26/9/2022).

 

(rel)

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Polri Siap Amankan dan Sukseskan World Water Forum ke-10 di Bali

Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…

13 menit ago

Saling Lapor, Polsek Siantar Barat Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Mediasi

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…

24 menit ago

Polsek Siantar Selatan Amankan Sejumlah Senjata Tajam Saat Laksanakan KYRD

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…

29 menit ago

Cara Urus Kartu ATM yang Tertelan, Begini Caranya

Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…

11 jam ago

Penginapan di Tebing Tinggi Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…

11 jam ago

Heboh Emak-Emak Ngamuk-Tampar Polisi Berujung Dilaporkan

Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…

11 jam ago