Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan pengiriman 295,65 gram ganja lewat JNE dan mengamankan satu orang pelaku yang masih di bawah umur, pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, Jumat (23/9/2022) sore, pukul 14.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual ganja, di Jl. Sipahutar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, tepatnya di sebuah kos-kosan.
Lalu, personil Sat. Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi tersebut, personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di depan kos-kosan, lalu personil Sat Narkoba langsung mengamankannya yang belakangan diketahui berinisial “O” (15 Tahun), warga Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang siantar.
Setelah diinterogasi petugas, “O” mengaku menyimpan alat-alat untuk mempaketin ganja didalam kos-kosan tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kos, tepatnya di atas lantai.
Ditemukan 1 (satu) buah kotak berisi 1 (satu) buah timbangan warna hijau, dan 1 (satu) buah kotak berisi 1 (satu) buah lakban Shopee.
Lalu dari kantong depan sebelah kanan celana “O”, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.
Tidak sampai disitu, personil Sat Narkoba melakukan pengecekan terhadap handphone “O” dan ditemukan chat berisi percakapan pengiriman ganja.
Lalu setelah dipertanyakan, pelaku “O” mengaku ada mengirim ganja melalui JNE, di Jl. D.I. Panjaitan, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
Selanjutnya, personil Sat. Narkoba membawa “O” ke kantor JNE tersebut.
Dan setelah sampai di lokasi, “O” meminta paket yang mau dikirimnya tersebut.
Lalu “O” menerima 1 (satu) buah kotak warna coklat yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bungkus roti ketawa Siantar Waka waka, 1 (satu) bungkus roti ketawa, dan 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 295,65 gram yang dibalut lakban shopee.
Baca Juga : Polisi Amankan 56,82 Gram Ganja dari Warga Siantar Marihat Ini
Dan saat diinterogasi, “O” mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “A”.
Lalu dilakukan pencarian, namun “A” tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin siang (26/9/2022).
(rel)
Simalungun, Ruangpers.com - Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengumumkan, bahwa Bali akan menjadi…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Barat melalui personil piket SPKT dan Unit Reskrim, menyelesaikan perkara…
Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polres Pematangsiantar melalui personil Polsek Siantar Selatan dan Koramil 03 Siantar Selatan,…
Jakarta, Ruangpers.com - Mesin ATM atau Automatic teller Machine memudahkan nasabah bank untuk melakukan transaksi…
Tebing Tinggi, Ruangpers.com - Sebuah penginapan di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi,…
Makassar, Ruangpers.com - Seorang emak-emak berinisial M (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) marah-marah…
Leave a Comment