Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja dari wilayah hukumnya, pada Jumat (23/9/2022) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 12.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di Jl. Sipahutar, Gang Anggrek IV, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang siantar, tepatnya di depan sebuah warung.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 13.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi, sedang duduk di depan sebuah warung dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Parsaoran Sianturi alias Kacak (36), warga Jl. Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Saat diperiksa petugas, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Itel dan 1 (satu) bungkusan plastik yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisi narkotika diduga jenis ganja dan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja dari samping kanannya dengan jarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat duduknya.
Adapun berat total brutto ganja tersebut 56,82 gram.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis ganja tersebut, pelaku mengakui miliknya yang diperoleh dari “A”.
Lalu dilakukan pencarian terhadap “A”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Senin siang (26/9/2022).
(rel)