Jakarta, Ruangpers.com – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri mengaku kesal karena hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di tingkat Mahkamah Agung (MA) dipotong. Semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Presiden ke-5 RI tersebut mempertanyakan keadaan penegakan hukum di Republik Indonesia saat ini.
“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh? Udah gitu saya mikir gini hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang? Lho saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir lho, ini apa benarnya,” kata Megawati dalam Acara BPIP di Jakarta Selatan, Senin 21 Agustus 2023.
Oleh sebab itu, Megawati mengaku sangat heran dengan kasus Ferdy Sambo yang telah membunuh anak buahnya sendiri saat menyandang status sebagai jenderal bintang dua. Padahal, di tingkat sebelum MA, Ferdy Sambo masih dijatuhi hukuman mati.
“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman,” tutur Megawati Soekarnoputri.
Kendati demikian, Megawati tetap menghormati aturan hukum yang berlaku, termasuk keputusan yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Agung terkait hukuman kepada Ferdy Sambo.
“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Dia kemudian mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.
Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April 2023. Setelah itu Sambo mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA pada sidang kemarin, Ferdy Sambo mendapat ‘perbaikan kualifikasi tindak pidana’ menjadi hukuman seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari yang semula 20 tahun penjara disunat menjadi 10 tahun. Hal ini diberikan oleh MA dalam putusan kasasi.
Sama seperti Sambo, saat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan, Putri sempat mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak. Kemudian dia mengajukan kasasi ke MA.
Terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman dari MA. Sebelumnya dia divonis hukuman 13 tahun penjara oleh PN Jaksel, kemudian Ricky mengajukan banding ke PT DKI Jakarta namun ditolak.
Baru pada Selasa, 2 Mei 2023 Ricky mengajukan permohonan kasasi ke MA, hingga dirinya mendapat ‘perbaikan pidana’ menjadi pidana penjara 8 tahun dalam sidang putusan kasasi.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, melalui kasasi, vonis terhadap Kuat disunat menjadi 10 tahun penjara.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung pada Selasa 8 Agustus 2023.
Sumber : Okezone.com