Simalungun, Ruangpers.com – Ketua MUI Kabupaten Simalungun, H Abdul Halim Lubis, LC.SH, i MM, menghimbau masyarakat Kabupaten Simalungun untuk melaksanakan Shalat Ied dan takbiran di rumah saja, guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Rabu (12/5/2021), di Kantor MUI Kabupaten Simalungun.
H Abdul Halim Lubis mengatakan, bahwa masyarakat yang beragama Islam diharapkan agar dapat menahan atau mengendalikan diri untuk tidak mudik dulu pada tahun ini, seiring dengan masih berkembangnya Covid-19.
Hal ini merupakan strategi untuk memutus perkembangan Covid – 19. Janganlah dulu berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lain dikarenakan adanya keramaian pada saat mudik. Jadi kami berharap, kita menahan diri dulu, katanya.
Dia juga menambahkan, pada malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, untuk kegiatan taqbir keliling agar ditiadakan. Hal ini juga untuk mengantisipasi berkembanganya virus Covid-19.
Dan bagi wilayah dalam klasifikasi zona hijau, itu memang tidak dilarang, untuk melaksanakan sholat ied, di masjid, tapi harus tetap juga mematuhi prokes Covid-19, ungkapnya.
Sedangkan bagi zona orange dan merah, tidak dibenarkan untuk melaksanakan sholat di halaman masjid atau di lapangan, dan juga dianjurkan untuk mengisi masjid dengan kapasitas 50% dari keramaian yang ada, tegasnya.
Jadi kami informasikan kepada kita, supaya dapat bertindak untuk mematuhi himbauan, yang telah dibuat oleh pemerintah, baik dari pusat dan juga tingkat provinsi dan seterusnya ke tingkat kabupaten kota, ujarnya.
Mudah-mudahan dengan usaha kita ini akan dapat untuk memutus mata rantai dari berkembangnya Covid-19, harapnya.
(red)