Kingston, Ruangpers.com – Pihak berwenang Jamaika telah menyita kokain senilai sekira USD80 juta (sekira Rp1,2 triliun) dari sebuah kapal di pelabuhan Kingston dalam salah satu penggerebekan narkoba terbesar di negara itu, kata pihak berwenang.
Para pejabat Jamaika menemukan kiriman narkoba itu disembunyikan di dalam sebuah kapal kargo dari Amerika Selatan, kata Kepolisian Jamaika dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, (14/1/2023) malam. Pihak berwenang memperkirakan nilai jalanan dari kokain yang disita mencapai USD80 juta.
Penggeledahan kapal kargo itu menghasilkan lebih dari 1.500 kilogram kokain, kata polisi. Barang-barang itu dibagi menjadi 50 tas berisi 1.250 paket, kata Angkatan Pertahanan Jamaika dalam pernyataan terpisah, yang dilansir Reuters.
Organisasi kriminal transnasional telah lama menggunakan Jamaika sebagai pusat untuk memindahkan senjata dan obat-obatan, termasuk mengirim kokain ke Amerika Utara dan Eropa.
Angkatan Pertahanan Jamaika mengatakan akan terus berjuang melawan penjahat yang berusaha untuk “memanfaatkan signifikansi geo-strategis Jamaika dalam perdagangan dunia dengan mengeksploitasi kargo yang sah.”
Baik polisi maupun pasukan pertahanan tidak menyebutkan kapal yang ditemukan membawa kokain dan tidak ada penangkapan yang dilakukan.
Pada Oktober, badan kepolisian global Interpol mengatakan pihak berwenang Jamaika telah membuat rekor penangkapan 500 kilogram kokain, senilai sekira USD25 juta, dijadwalkan untuk dikirim dengan jet pribadi ke Kanada.
Sumber : Okezone.com