Simalungun, Ruangpers.com – Anggota 0207/Simalungun Serda Syaiful (46) tewas setelah ditabrak dan dilindas Eldivo sejauh 10 meter di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan peristiwa nahas itu terjadi kemarin sekitar pukul 14.45 WIB di jalan lintas Pematang Siantar-Medan, tepatnya di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor.
“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Ronald, Selasa (26/12/2023).
Ronald menyebut awalnya bus Eldivo BK 7162 WA itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kota Pematang Siantar menuju Kota Medan. Setibanya di lokasi kejadian, sopir bus itu tidak menjaga jarak dengan sepeda motor korban yang berada di depannya.
Akibatnya, bus tersebut menabrak sepeda motor korban. Nahas, korban terjatuh dan masuk ke bawah bus hingga terseret sejauh 10 meter.
“Setelah terseret sekitar 10 meter, bus berhenti di beram jalan. Sopir dan kernet mengecek serta melihat korban dalam keadaan terjepit di bawah bus,” kata Ronald.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat kejadian korban hendak kembali ke pos pengamanan Operasi Lilin Toba 2023 di Dolok Merangir, usai melakukan patroli pengamanan ibadah Natal. Ronald turut mengucapkan belasungkawa atas kecelakaan yang menimpa korban.
“Polres Simalungun turut berdukacita dan berbelasungkawa atas musibah laka lantas ini. Korban sebelum kejadian sedang perjalanan kembali ke pos Pam setelah sebelumnya patroli dan cek keamanan ibadah Natal,” sebutnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu langsung menuju lokasi. Petugas lalu mengamankan sopir bus Eldivo berinisial JHS (43) itu. Ronald mengatakan saat ini sopir bus itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
“(Sopir) semalam langsung diamankan dan sekarang sudah tersangka,” pungkasnya.
Sumber : detik.com