Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terus gencar meringkus para pelaku penyalahguna narkotika di wilayah hukumnya dan pada Sabu (8/5/2021) malam lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, dua orang berhasil ditangkap.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Gang Pinus.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan saat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFB, di Gang Pinus tersebut.
Dan saat kedua laki-laki tersebut diberhentikan, terlihat pengemudi sepeda motor menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke atas tanah.
Dan saat itu juga, kedua laki-laki tersebut langsung ditangkap dan diketahui bernama Jon Purba (31), warga Bintang Meriah, Kabupaten Simalungun dan And (24), juga warga yang sama.
Lalu, Jon Purba diminta untuk mengambil yang dijatuhkannya tersebut dan ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.79 gram dari atas tanah.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, Jon dan Ando mengakui kalau sabu tersebut adalah milik mereka.
Kemudian, petugas juga turut mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3885 AFD yang digunakan kedua tersangka ke kantor Sat Narkoba untuk diperiksa.
Penangkapan kedua pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu malam (9/5/2021).
(red)