Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus satu orang laki – laki atas kepemilikan narkotikan jenis sabu, pada Sabtu (8/5/2021), pukul 17.00 WIB.
Awalnya, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Gg. Sewu.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Sat tiba di alamat yang diinformasikan tersebut, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri diri di Gang Sewu.
Dan saat didekati petugas, laki-laki tersebut terlihat mencampakkan sesuatu dari tangan kirinya ke dalam pot bunga yg berada di sampingnya dan kemudian laki-laki tersebut berjalan tergesa-gesa, meninggalkan yang dibuangnya tersebut.
Kemudian laki-laki tersebut langsung ditangkap yang diketahui bernama Anju (28), warga Sibatu – batu Pematangsiantar.
Kemudian, Anju diminta mengambil barang yang dicampakkannya tersebut, dan ditemukan didalam pot bunga 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan brutto 0.40 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Penangkapan pelaku ini, dibenarkan Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (9/5/2021).
(red)