Simalungun, Ruangpers.com – Terduga pelaku judi tebak angka kembali diamankan dari wilayah Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Senin (18/10/2021) lalu.
Terduga pelaku yang diamankan yakni EN (59), warga Kecamatan Dolok Panribuan. Ia diamankan dari sebuah warung tuak, di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
EN diamankan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas, bahwa di sebuah warung tuak di Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, ada yang melakukan praktek perjudian tebak angka.
Menanggapi informasi tersebut, Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung memdatangi tempat dimaksud untuk menyelidikinya.

Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah diamankan, diperoleh dari pelaku berupa 1 unit Handphone merk MITO warna hitam dan terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna biru putih dan uang sebesar Rp. 37.000,-
Pelaku mengaku, bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang merupakan bagian dari praktek perjudian tebak angka yang dilakukannya.
Baca Juga : Tim Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pelaku Judi Tebak Angka dari Ujung Padang, Uang Rp18 Ribu Ikut Disita
Dan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan, dibawa ke Mapolres Simalungun.
(red)