Simalungun, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki dari Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun karena diduga keras telah melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Laki-laki itu berinisial KS als Putra (37), warga Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Ia diamankan dari sebuah warung tuak, di Nagori Kampung Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (12/10/2021) lalu, sekira pukul 19.45 WIB.
Putra diamankan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan, bahwa di sebuah warung tuak yang terletak di Nagori Kampung Baru, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sedang terjadi praktek perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat dimaksud dan sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah diamankan, ia memberitahukan identitasnya. Selain itu, dari pelaku diperoleh 1 unit Handphone merk Nokia, 1 lembar potongan kertas timah rokok berisi angka-angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 1 buah pensil dan uang sebesar Rp. 18.000,-
Saat ditanya, ia mengaku telah melakukan perjudian tebak angka jenis Hongkong yang dilakukannya dengan cara menerima pesanan angka-angka tebakan dari siapa saja yang memesan kepadanya.
BacaJuga : Giliran Polsek Dolok Panribuan Ciduk Penulis Judi Togel
Selanjutnya laki-laki tersebut diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Simalungun guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(red)