Pematangsiantar, Ruangpers.com – Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama – sama atau pengeroyokan, yang terjadi pada Jumat (17/5/2024) siang, pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxsi Manurung SH mengatakan, kedua pelaku itu berinisial JWS (18), warga Jl. Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan TWS (20), warga Jl. Mangga, Gg. Cempedak, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap korban Riyan Davinci Gurning (26), warga Bandar Pasir, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, di MARI Futsal, Jl. Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (26/4/2024) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula, pada hari Jumat, 26 April 2024 malam lalu, sekitar pukul 20.30 WIB yaitu saat korban sedang bermain futsal di MARI Futsal, Jl. Melanthon Siregar, bersama temannya, Michael Nofri Sandi Marbun dan Ivo Karyando Sianipar.
Sesampainya di lapangan MARI Futsal, korban masih menunggu tim lawan datang. Setelah tim lawan datang, korban langsung bermain futsal.
Di tengah permainan, ada selesih paham dari rekan tim korban yang bernama Ivo Karyanto Sianipar dengan salah satu tim lawan. Setelah permainan hampir selesai, datang seseorang yang menggunakan jaket warna hitam dengan mengatakan “Ngapain kalian ribut abangan ku ini”, kemudian korban mendorong laki-laki itu dan mengatakan “kau gak usah ikut campur, kau gak ikut main”.
Lalu korban duduk di luar lapangan dan tiba-tiba datang 3 orang yang tidak dikenal yang berpakaian jaket warna hitam menghampiri korban, selanjutnya korban ditendang di bagian perut sebelah kiri korban dan mereka bersama-sama melakukan pemukulan ke arah wajah dan kepala korban.
Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa kesakitan karena mengalami luka robek pada bibir bagian bawah sebelah dalam, hidung mengeluarkan darah.
Merasa keberatan atas kejadian penganiayaan itu, korban mendatangi Polsek Siantar Selatan untuk membuat laporan pengaduan.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J Manurung, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Chandra Ritonga, SH, MH dan anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian ditemukan fakta bahwa pelaku yang diduga melakukan kekerasan tersebut salah satunya berinisial JWS.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Medan, sehingga pada hari Kamis (16/5/2024), sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota berangkat ke Medan untuk mencari pelaku JWS dan menemukan sebuah kostan yang berada di sekitar Unimed yang diduga sebagai tempat kost pelaku JWS.
Namun pelaku JWS tidak ditemukan karena ternyata pelaku JWS mengetahui bahwa dirinya dicari oleh petugas kepolisian sehingga berusaha untuk melarikan diri.
Lalu, pada hari Jumat (17/5/2024), pukul 04.00 WIB, pelaku JWS menumpang sebuah bus yang mengarah ke Pematangsiantar.
Mengetahui itu, pada pagi harinya, pukul 07.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota kembali ke Pematangsiantar.
Kemudian pada siang harinya, pukul 14.00 WIB, keluarga pelaku JWS menyerahkan pelaku JWS ke Polsek Siantar Selatan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JWS mengaku melakukan pengeroyokan bersama rekannya berinisial TWS.
Selanjutnya pada malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku TWS, di Jl. Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Hingga saat ini, kedua pelaku, JWS dan TWS masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, “ungkap Kapolsek Siantar Selatan, IPTU Maxi J Manurung, SH.
(rel)