Simalungun, Ruangpers.com – Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berinisial RBVS als Fredy karena diduga melakukan praktek perjudian tebak angka jenis Hongkong.
Ia diamankan pada Jumat malam lalu (8/10/2021), sekira pukul 21.00 WIB dari dalam sebuah warung tuak, di Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung yang terletak di Lingkungan IV Kelurahan Pematang Bandar, sedang terjadi praktek perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu, petugas Sat Reskrim Polres langsung menyelidiki tempat dimaksud.
Sesampainya di sana, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Setelah diamankan, pelaku diperintahkan untuk mengeluarkan barang-barang yang ada padanya.
Lalu ditemukan 1 unit HP merk Nokia warna Hitam-Silver dimana pada SMS terkirim terdapat angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 3 lembar potongan kertas berisi angka tebakan diduga judi jenis Hongkong, 1 buah pulpen warna hitam dan uang sebesar Rp. 280.000,-
Baca Juga : Tim Jatanras Simalungun Tangkap Pembeli dan Penjual Judi Angka Tebakan Hongkong dari Kecamatan Siantar
Pelaku Fredy mengakui, ia melakukan praktek perjudian tebak angka tersebut dan menerima angka-angka tebakan pesanan dari siapa saja yang membeli.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut.
(red)