Simalungun, Ruangpers.com – Dua orang diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun karena transaksi jual beli angka tebakan, jenis Hongkong.
Kedua orang yang diamankan berinisial “HS” dan “RL”, warga Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, pada hari Jumat, 8 Oktober 2021 lalu, pukul 19.00 WIB, Unit Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah warung tuak, di Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang terjadi perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Mendapat informasi itu, unit Opsnal Jatanras menyelidiki informasi itu dengan mendatangi TKP.
Sesampainya di lokasi, ditemukan 2 orang laki-laki yang dicurigai dan setelah diamankan, diketahui laki-laki itu berinisial HS.
Darinya ditemukan 1 (satu) lembar potongan kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis Hongkong yang baru saja dibeli dari RL yang tidak jauh berada darinya.
RL pun langsung diamankan, dan darinya ditemukan 1 buah pupen warna ungu, 1 buah blok notes dan 1 unit Handphone merk Redmi note 5A warna Silver, dimana pada sms terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong serta uang sebanyak Rp.573.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
(red)