Hukum

Liharmansyah Saragih Divonis 18 Tahun Penjara setelah Bunuh Pacarnya dengan Sadis di Siantar

Siantar, Ruangpers.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menghukum pelaku pembunuhan terhadap pacar, Liharmansyah Saragih (27) dengan pidana penjara selama 18 tahun, pada persidangan Kamis (1/12/2022).

Putusan tersebut tak bergeser sedikitpun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar, Selamat Riady Damanik.

Humas PN Siantar, Rachmat Hasibuan menyampaikan terdakwa Liharmansyah Saragih dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan.

“Terdakwa Liharmansyah Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 340 KUHP,” kata Rachmat.

Dalam putusan tersebut, ujar Rachmat, Liharmansyah diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir untuk memilih terima atau upaya hukum banding.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah dibacakan putusan, terdakwa kita berikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Tadi terdakwa usai mendengarkan putusan memilih diam,” jelas Rachmat.

Liharmansyah Saragih didakwa atas pembunuhan menghabisi nyawa Rosida Damanik (28) di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Minggu (10/7/2022) malam.

Jenazah Rosida Damanik (28) ditemuka di semak-semak dengan kondisi mengenaskan di mana lehernya disayat serta hidung dan kemaluannya ditusuk dengan ranting pohon.

Kasus ini pun tak pelak menghebohkan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian yaitu Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, malam itu.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, terdakwa Liharmansyah Saragih kesal terhadap pacar/korban Rosida Damanik yang ia ketahui melakukan hubungan badan dengan pria lain di indekos korban. Hal ini pun menjadi penyebab Liharmansyah tega melakukan rencana pembunuhan dengan menyiapkan senjata tajam pisau cutter

 

Sumber : tribunnews.com

Ruangpers.com

Leave a Comment

Recent Posts

Terkait Bantuan Bencana di Desa Simangulampe, Berikut Penjelasan Kadis Sosial Humbahas

Humbahas, Ruangpers.com  - Terkait bantuan bencana di Desa Simangulampe yang katanya belum dibagikan kepada masyarakat…

8 jam ago

Polres Pematangsiantar Hadiri Penanaman Pohon di Waduk Simarimbun Perumda

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Binmas, AKP…

9 jam ago

Main Futsal Berujung Pengeroyokan, Polsek Siantar Selatan Amankan Dua Orang Pelaku

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Selatan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan secara bersama - sama…

9 jam ago

Viral Warga di Labuhanbatu Aksi Kubur Diri Tolak PKS Beroperasi

Labuhanbatu, Ruangpers.com - Satu video yang menunjukkan warga di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) menggelar…

16 jam ago

Viral Aksi Heroik Driver Ojol Tangkap Pencuri Motor di Medan, Pelaku Dihajar Massa

Medan, Ruangpers.com – Video aksi heroik seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan menangkap…

16 jam ago

Bus Pariwisata Tabrak 4 Pejalan Kaki di Toba, 2 Orang Tewas

Toba, Ruangpers.com - Satu bus pariwisata menabrak empat pejalan kaki di Kabupaten Toba, Sumatera Utara…

16 jam ago